SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Subdit lll Unit lll Ditreskrimum membongkar Kasus Pembunuhan Berencana dan mengamankan Tersangka AR laki-laki(27), Jumat (9/12/2022).
Menggelar Press Release diGedung Humas Baru dihadiri, Kabidhumas Polda Jatim Pol. Dirmanto, Kasubdit lll Unit lll Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Pol. Lintar, dan jajaran
Didepan awak media Beritacakrawala Kabidhumas Pol. Dirmanto mengatakan, bahwa awal kejadian ada laporan informasi dan LP di Polsek Randuagung Polres Lumajang pada 28/11/2022. Dimana pada saat itu anggota Polsek menerima informasi telah ditemukannya sesosok mayat dengan bekas luka sayat dengan senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya.
"Setelah diindentifikasi yang bersangkutan atas nama DTS merupakan warga Lumajang. Kemudian kejadian ini sekitar 28/11/2022 pukul: 05.30 Wib,"tegasnya.
Adapun pelaku setelah diadakan Lidik, serangkaian tindakan kepolisian oleh dari team Subdit lll Unit lll Jatanras telah ditemukan dengan tersangka insial AR.
Dimana antara AR dan DTS ini, merupakan pasangan suami-istri namun nikah-nya secara Siri. Dan kemudian yang lebih mengenaskan lagi bahwa, korban DTS ini sedang posisi hamil sekitar 23 Minggu atau sekitar 5 bulan.
Ditempat yang sama Kasubdit lll Unit lll Ditreskrimum AKBP Pol. Lintar, menambahkan bahwa proses penangkapan setelah Lidik kurang lebih seminggu. Dan kita melakukan penangkapan di wilayah Sampang Madura, karangpenang.
"Itupun yang bersangkutan bersembunyi di kerabatnya, dilakukan penangkapan. Dan modus operandi, cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri Sirri-nya" katanya.
Sehingga tersangka melakukan pembunuhan, bahkan keterangan dari bidan kondisinya hamil 23minggu atau 5bulan setengah pada saat dibunuh.
Sebelum eksekusi, tersangka AR mendatangi rumah korban DTS dimana dirumah ada orang tua korban namun korban DTS tidak ada dirumah.
Korban AR telp mendengar ada suara laki-laki" ini siapa, itu siapa" dijawab itu teman saya, disitulah timbul rasa cemburu.
Alhasil si korban DTS berada dirumah kakaknya, lalu tersangka AR menjemput dirumah kakaknya. Dan setelah dijemput, bersama ada 1 saksi dan akhirnya boncengan 3 (bertiga).
Adapun korban DTS sempat bilang ke pada saksi (Rek onok matine aku sing matine Iyo si tersangka) sempat menjawab"Iyo" dari situ, saksi turun dibawa jalan dan dipertengahan sawah-sawah dibunuh dengan luka yang acak dan dibeberapa bagian tubuh.
Barang bukti, 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 1(satu) buah celurit, Pakaian Tersangka AR, 1(satu) gelang monel, Uang sebanyak Rp. 34.000(tiga puluh empat ribu rupiah), Pakaian yang dipakai korban.
"Tersangka bakal dijerat Pasal 340 KUHP SUBS Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20(dua puluh) tahun,"Pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar