SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim polsek Asemrowo berhasil mengamankan pelaku pengedaran barang haram di depan korem AD Jalan Ahmad Yani- Surabaya Pada Selasa 06 Desember 2022, sekira 23.20 Wib.
Satu yang diamankan inisial AFR, laki laki, 26 Tahun, Swasta di Jalan brigjen katamso Sidoarjo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Harry Kurniawan menuturkan kronologisnya Kepada awak media Pada Selasa 06 Desember 2022 sekira 23.20 Wib, unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan tersangka AFR pada saat mengendarai sepedah motor Honda Supra utk mengantarkan sabu kepada pembeli sabu atas suruhan saudara Y (DPO/ belum tertangkap) dan ternyata pembeli sabu adalah anggota Polsek Asemrowo yang melakukan penyamaran.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AFR dan ditemukan barang bukti sesuai di atas,"ungkap kapolsek
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo kemudian tersangka di tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan tanjung perak surabaya dengan hasil positif mengkomsumsi sabu.
Barang Bukti yang disita 2 Poket plastik kecil yang berisi sabu dgn berat brutto 0,92 Gram dgn pembungkusnya. Lembar tissu putih dan Wadah rokok sampoerna Mild, Satu HP merk Oppo A 12 warna hitam sebagai alat komunikasi serta Unit Spd mtr Honda Supra warna hitam beserta kunci kontaknya.
"Sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar