Selasa, 06 Desember 2022

Dua Palaku Pengedar Barang Haram Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Dua pelaku pengedar barang haram jenis sabu sabu di dalam kos yang beralamatkan di Jalan  Rungkut Lor surabaya, pada Kamis 01 Desember 2022 sekira 09.00 Wib.

Dua pelaku yang diketahui inilah IS, laki laki, 32 tahun, Pekerjaan (Toko Sepeda), Warga Rungkut Lor Surabaya, dan  RCN, laki - laki,  26 tahun, Pekerjaan Swasta (Sopir), alamat Dusun Plosorejo Madiun atau kost di Jalan Rungkut Lor Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, tertangkapnya IS dan RCN diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, bahwasannya terjadi peredaran narkotika jenis sabu di TKP, Selasa (06/12/2022).

"Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, setelah benar dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara Imam Sjafi’ (saudara RCN) dan di temukan barang bukti tersebut diatas.

Selanjutnya, tersangka IS dan (saudara RCN ) beserta barang buktinya di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna proses pnyidikan lebih lanjut lanjut," katanya.

Barang bukti yang disita 1(satu) buah dompet kecil warna merah muda, yang didalamnya berisi barang haram jenis sabu  dengan berat total narkotika sebesar + 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta pembungkusnya, bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. 

Satu hp merk infinix warna hitam dengan simcard Telkomsel, 1(satu) dan Samsung J5 pro warna hitam dengan simcard three.

Dua pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support