SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Bubutan telah berhasil melakukan pengungkapan perkara Curanmor, dengan dugaan tindak pidana pencurian, pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka laki - laki berinisial SA, tidak bekerja, dengan alamat Jalan Kalimas Baru Surabaya, Selasa (6/12/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan, seorang residivis 2016 dan 2020.
Dengan modus operandi, pelaku berboncengan dengan pelaku lainya, mengendarai kendaraan roda dua untuk mencari kendaraan yang akan di curi, selanjutnya melakukan pencurian dengan merusak kunci dan atau membawa motor yang posisi kunci kontak masih menempel di rumah kunci.
Menurut Kapolsek, Kompol Ade Christian Manapa, S.E, S.I.K, MH, melalui Kanit Reksrim Ipda Wijaya SH, MH mengatakan, Berdasarkan adanya laporan polisi, atas peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, menganalisa CCTV dan interogasi saksi- saksi.
"Tim melakukan analisa terhadap rekaman CCTV dan mendapatkan ciri ciri fisik pelaku. Yang identik kepada seorang residivis curanmor,"terangnya.
"Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan, guna mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Kemudian tim langsung bergerak mengamankan pelaku yang berada di Jalan Tidar Surabaya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mapolrestabes surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"imbuhnya.
"Pelaku melakukan aksi kejahatan pada 29 Agustus 2022, kejadian pada pukul 10.30 Wib, tanggal 14 September 2022, pukul 12.00 Wib, tanggal 21 November 2022, pukul 11.00 Wib, tanggal 20 September 2022, pukul 18.00 Wib, tanggal 8 September 2022, pukul 12.30 Wib, di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) disekitaran Surabaya, Jalan Dupak Baru, Jalan Asem Jaya, Jalan Kedung Anyar, Jalan Asem Rowo, dan Jalan Rembang Surabaya,"jelasnya.
Dengan kejadian tindak pidana Curanmor tersebut, korban mengalami kerugian diantaranya, 1(satu) unit sepada motor beat magenta dengan L 2712 XS 2017, 1(satu) unit sepada motor honda beat hitam magenta 2017 dengan nopol L 5102 AAQ, 1(unit) sepeda motor honda beat hitam, 2020 dengan nopol L 5754 ZY 2020, 1(unit) sepeda motor honda beat biru putih 2018, dengan nopol L 2346 FD, 1(unit) sepeda motor honda scoopy coklat 2018, dengan nopolAG 3237 YAN.
"Pelaku melakukan tindak pidana Curanmor beserta 2 (dua) orang temannya, dan sudah kami tetapkan dua orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan melakukan pengejaran, 5 motor milik korban,"tegasnya.
Pelaku akan kita sangkakan dugaan tindak pidana pencurian, dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar