Sabtu, 10 Desember 2022

Diduga SMA Negeri 1 Bluluk Ada Punggli dan Menahan Beberapa Ijasah Siswa Yang Sudah Lulus Sekolah


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 1 Bluluk yang beralamat di Desa Songowareng Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan Jawa Timur (Jatim) di duga telah mengadakan praktek punggutan liar dan penahanan ijasah para siswa yang Lulus sejak 2019 - 2021

Tim awak media BeritaCakrawala mendapat informasi dari bebrapa narasumber wali murid dan siswa yang sudah lulus sekolah dari beberapa tahun lalu lulus.

Sangat disayangkan, padahal pemerintah menggelontorkan anggaran sangat besar untuk pendidikan, diambilkan dari APBN. Namun masih saja ditemukan sekolahan yang menahan ijasah siswa siswi did ik ya yang sudah dinyatakan lulus beberapa tahun lalu.

Komponen bantuan operasional sekolah SMA, antara lain, BOS dari pusat, BPOPP dari pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR/wali murid.

Apalagi, Gubernur Khofifah juga telah memiliki program tistas pada jenjang sekolah SD hingga SMA, sebagaimana yang dikampanyekan saat Pilgub dulu.

ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.

Sungguh ironis lagi di saat lulusan sekolah, kalau tidak bisa melunasi uang sekolah Ijasah tidak akan di berikan.

Kepala sekolah, jangan membuat kesan bahwa sekolah gratis di Jatim itu hanya isapan jempol. Sebab sudah lulus sekolah tapi tidak bisa dapat mendapatkan ijazah

"Sungguh aneh, sesuai Program Pemerintah Sekolah itu Gratis, tapi, dalam pelaksanaan tetap ada pungutan, dengan dalih untuk pembangunan untuk biaya lain- lain lewat sekolah maupun lewat komite sekolah, kalau besarnya tidak di tentukan Para wali murid menyadari akan tetapi ini sudah di tentukan berapa besarnya yang harus di bayar,"tutur narasumber wali murid.

Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Cabang Lamongan, Kamis (08/12/2022) menanggapi keluan dari siswa maupun Wali murid mengatakan, bahwa pungutan dan penahanan ijasah yang di lakukan pihak Sekolah SMA Negeri 1 Bluluk itu tidak di benarkan, karena berdasarkan Permendikbut Nomor 75 Tahun 2016 tentang pengaturan tentang batas penggalangan dana oleh Komite sekolah, sudah di jelaskan di pasal 12 ayat B, bahwa Komite Sekolah baik perseorsngan maupun kolektip di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, 


Sementara, di pasal 10 ayat (2) bahwa Komite tidak di perbolehkan mematok berapa besaran pungutan sifatnya temporer, sukarela dan fluktuatif (sumbangan bukan pungutan) apalagi sampai menahan ijasah Siswa yang sudah lulus sekolah jelas tidak benarkan, dengan aduan dan temuan pungli serta penahanan Ijasah oleh SMAN 1 Bluluk, 

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinaai dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red/Tim)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support