Senin, 30 Januari 2023

Polda Jatim Ungkap Kasus Dalang MSA Rumdin Walikota Blitar


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Hasil pengembangan kasus yang di Blitar, mengamankan  tersangka inisial MSA, Blitar, 57 tahun, laki-laki,  Jalan Sudanco Supriyadi Kelurahan  Bendogerit,  membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas Walikota Blitar, Senin (30/1/2023).

Menggelar Press Release di Gedung Humas Baru Polda Jatim dihadiri, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Kapolresta kota Blitar AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, AKBP Pol. Lintar dan jajarannya.

AKBP Pol. Lintar mengatakan, bahwa kronologis  Jumat 27/1/2023 Sekitar 11. 20WlB dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSA di Moreno Futsal Gang Cisadane Jalan Riam kiri.

"Adapun modus operandi, yakni Sdr. MSA mantan Walikota Blitar bertemu dengan pelaku 365(curas) di Lapas kelas llA Sragen, dan menceritakan sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait walikota yang memiliki banyak uang antara Rp. 800.000.00 - SD Rp. 1.000.000.000,"ujarnya.

Itupun setiap akhir tahun (bulan Desember) terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas itupun dijaga oleh pihak Satpol PP sebanyak 2(dua) orang, pada pukul 01.00 WlB penjaga sering tidur. Hal tersebut sering kali di sampaikan oleh Sdr. MSA ketika bertemu dengan tersangka NT di dalam lapas kelas ll A Sragen.

"Lalu para pelaku keluar dari lapas kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, tersangka MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, tersangka OK alias DN, tersangka AJ, dan tersangka MD alias AO melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh MSA,"imbuhnya.

Barang bukti, 1(satu) lembar foto copy legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Blitar No. W15.PAS.PAS.13.PK.01.01.02-422, 1(satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Register, tanggal 25 Agustus 2020, 1(satu) lembar foto copy legalisir Surat keterangan kesehatan.

1(satu) lembar foto copy Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Blitar Ringkasan Huruf F, 1(satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima, 1(satu) lembar foto copy legalisir Daftar Narapidana.

1(satu)bendel foto copy legalisir Berita Acara pemeriksaan kesehatan, 1(satu) buah Flash Drive berisi video orasi dari Bakesbangpol Kota Blitar, dan 1(satu) Laporan hasil giat Bakesbangpol terkait orasi.

Tersangka MSA bakal dijerat diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasaan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Tak luput pula, Kapolresta Blitar AKBP Dr . Yudhi Hery Setiawan menambahkan, bahwa sejak terjadi peristiwa itu kami bergerak cepat dengan mengirim beberapa personil dan maupun adanya isu-isu diluar sana tidak ada.

" Kami pastikan keadaan sekarang aman dan kondusif", pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support