Sabtu, 04 Februari 2023

Polresta Kediri Ungkap Kasus Kriminal Dan Narkoba


KEDIRI, BeritaCakrawala.co.id
- Polresta Kediri berhasil mengungkap Kriminal Kasus Curat, Tipu Gelap, Mengedarkan Pupuk tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel, Pencabulan terhadap anak serta Peredaran Narkoba, pada Sabtu (4/2/2023).

Menggelar Press Release di halaman Polresta Kediri dihadiri Kapolres Kediri AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si, beserta jajarannya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si. mengatakan, bahwa sebanyak 15 tersangka, berhasil diamankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota.

Kasus Tipu Gelap berhasil diamankan dengan Tersangka J (37) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri serta H warga Kecamatan Ngadiluwih, dengan Barang Bukti (BB) 1 Unit Motor Honda Vario serta 1 Unit Mobil Toyota Avanza.

"Dalam menangani kasus Tindak Pidana Curat dengan TKP di halaman Toko Tanti Snack, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, berhasil diamankan dua orang Tersangka, yakni MS (25) warga Kecamatan Banyakan serta YM (30) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dengan Barang Bukti (BB) BPKB dan STNK Motor merk Honda serta uang tunai Rp20.000", ujarnya.


Dalam kesempatan ini Kapolres juga menambahkan, Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga telah berhasil mengungkap perkara Kasus Tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan Tersangka YD alias FY dengan TKP di Kelurahan Gayam, Mojoroto Kota Kediri.

Itupun dimana, Sat Reskrim juga mengungkap Penjualan Pupuk yang tidak terdaftar dan Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam Negeri yang tidak memenuhi SNI, dengan mengamankan 3 orang Tersangka di Jalan Raya Kediri Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, yakni SGT (36) warga Kecamatan Tarokan, Kediri serta DF (32) warga Kecamatan Kasemben, Kabupaten Jombang, SF (34) warga Mantub, Kabupaten Lamongan dengan Barang Bukti (BB) 3,3 Ton Pupuk NPK Mahkota Sawit dan 1 Unit Mobil Pick Up Isuzu Phanter.

"Bahkan juga tindak pidana persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak dengan Tersangka ADH, yang berprofesi sebagai Oknum Pelatih Basket dengan Korban anak didiknya, dengan sering mengirim pesan atau chat wa dengan kata-kata merayu Korban dan mengajak Korban untuk berhubungan badan, juga berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kediri Kota", imbuhnya.

Alhasil Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti (BB) Sabu-sabu : 54,62 Gram, Ganja : 34,07 Gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 Pil Dobel LL.

Saya ucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, ini menjadi komitmen Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku Tindak Pidana dengan harapan situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Kediri Kota Aman dan Kondusif,"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support