SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil menangkap pelaku Bandar judi online di warung nasi goreng jawa rindu rasa, dijalan Banjar Sugihan I No 69 Surabaya ,pada Jumat (17/3/2023) sekira 01.30 Wib.
Satu pelaku yang diketahui inisial AM, laki laki, 38 tahun wiraswasta, alamat di Jalan Banjarsugihan I Surabaya.
Kapolsek Krembangan melalui Ipda Agung Suciono mengatakan, Pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perjudian melalui ponsel yang dibawanya. Dan ditengarai sebagai penjual chips untuk judi online higgs domino island.
"Kemudian melakukan penyelidikan, dan benar bahwa TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik dan di lakukan penangkapan terhadap satu tersangka AM setelah digeledah ditemukan barang bukti tersebut diatas, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka melakukan perjudian dan penjualan chips judi online higgs domino island sudah lima bulan yang lalu dengan menggunakan 2 (dua) unit Hlhp milik tersangka, kemudian setelah menang, chip tersebut dijual dengan harga 1B Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah),"terangnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita, 1 (satu) unit ponsel merk Redmi, warna hitam dan unit ponsel merk Oppo warna biru hitam, dengan uang sebeaar Rp. 715.000. (tujuh ratus lima belas ribu rupiah),"terangnya.
Satu tersangka ditangkap karena melakukan permainan judi dan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 3 dan ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta" pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar