SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - tidak perlu waktu lama komplotan pelaku pencurian motor dan Curanmor akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kurung waktu 10 hari.
Sebanyak 5 pelaku yang berhasil diamankan dan satu pelaku masih dalam pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan pelaku yang berhasil diamankan inisial MPT (36) tahun, MR (35) tahun, FS (20) tahun, AGS (45) tahun, SL (38) tahun dan AP (43) tahun, dan satu juga pelaku penada motor juga diamankan polisi.
AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, pada Jum’at (24/03/2023), Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi pers hari ini.
Mengenai kronologi, AKBP Herlina menjelaskan, awalnya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing.
“Aksi curanmor dan penipuan dilakukan komplotan pelaku di daerah Jalan Greges Barat Gang. Tembusan Surabaya, Jalan Jakarta Surabaya, di depan Masjid Baitul Mukmin, belakang toko salwa Jalan Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan toko alif Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya serta Jalan Kedung Cowek 230 Surabaya (Aksi Penipuan),"tegasnya.
Modus operandi pelaku penipuan dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan dan pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman CCTV, beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya,"imbuhnya.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara."pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar