Rabu, 22 Oktober 2025

Indrawati Kuasa Ahli Waris, Lakukan Pemasangan Benner, Agar Jelas Batas - batas Tanah dari Ahli Waris Dokter Hamzah Effendi

SURABAYA, BeritaCakrawala co.id -  Menindak lanjuti adanya kasus tanah milik Dokter Hamzah Effendi yang berada di daerah Keputih, Kecamatan Sukolilo seluas 300 M²(tiga ratus meter persegi) dengan PT Araya Bumi Megah. 

Kuasa dari ahli waris, Indrawati melakukan pemasangan banner yang ada di lokasi tanah tersebut.

Dengan Surat sertifikat (SHM) dengan nomer 128 gambar situasi 328 tahun 1979. Dengan surat keputusan gubernur kepala Daerah provinsi Jawa Timur tanggal 29 Maret 1975 no.DA/194/SK/HM/1975 dan tanggal 10-11-1976 No.DA/457/SK/HM/1976, itu sudah jelas tanah milik Alm Dokter Hamzah Effendi.  

Saat awak media Berita Cakrawala dilokasi Indrawati selaku kuasa ahli waris menyampaikan, bahwasanya saya melakukan pemasangan banner agar mengetahui batas - batas tanah dari ahli waris atas nama dr Hamzah Effendi, karena sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nya, yang sekarang masuk di lahan Araya Bumi Megah 

"Saya melakukan hal seperti ini, agar jelas, batas - batas tanah yang ditunjuk dari ahli waris. Biar PT Araya Bumi Megah mengetahui juga. Bahwasannya tanah dari Alm Dokter Hamzah Effendi ada dalam lingkungannya,"terangnya. 

"Ahli waris mempunyai surat SHM dengan jelas. Kalau memang PT Araya Bumi Megah juga memiliki surat, sudah seharusnya tunjukan kepada ahliwaris tersebut,"tambahnya.

"Dari pihak ahli waris Dokter Hamzah Effendi, sebenarnya gak mau rame, dan ribut - ribut dengan pihak PT Araya Bumi Megah. Masalah ini, monggo diselesaikan dengan kekeluargaan,"imbuhnya.

"Saya sebagai kuasa dari Waris Alm Dokter Hamzah Effendi, dari permasalahan ini. Bisa ada titik terangnya.

"Sampai berita ini di turunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support