This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 28 Desember 2024

Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP yang Mengguncang!


JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id
- Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik. Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi, Jum'at (27/12/2024). 

Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara.

Sidang hari ini menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SitomGum Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. 

"Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,"tegasnya.

Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon:

1. Struktur Permohonan Diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.

2. Penyederhanaan Bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,

3. Surat Kuasa Baru Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.

4. Reformulasi Argumen Ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.

Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen. 

"Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera," ujarnya.

Apa yang Dipertaruhkan?

"Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional. Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia,"utup Singgih Tomi Gumilang.(*/Red)

Untuk informasi lebih lanjut;

Dr[c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.

Tim Kuasa Hukum Pemohon

SITOMGUM Law Firm

Jalan Patal Senayan 38, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, Negara Republik Indonesia.


Share:

Kamis, 26 Desember 2024

Pernyataan Sikap Pengurus Wilayah Angkatan Muda Ka'bah Jawa Timur Tentang Fenomena Menjelang Muktamar PPP April 2025 yang Akan Datang.


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Rakerwil AMK Jawa Timur (Jatim) 2024, seluruh pengurus Angkatan Muda Ka'bah di Jatim meminta adanya perubahan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamis (26/12/2024).

"Yang kami inginkan hanya perubahan demi Partai PPP. Ini suara kami dari Banom AMK. Kita inginkan perubahan, karena kalau gaya dan modelnya sama seperti ini, maka PPP ke depan akan tinggal nama,"kata sekretaris AMK Jatim H Ach Zainuddin ST.

Selain itu, pernyataan sikap, menginginkan perubahan juga disampaikan oleh, Junaedi M Ikom Wakil Ketua Bidang Kepemudaan AMK Jatim, bahwasannya perubahan harus dilakukan.

"Kita sebagai Angkatan Muda Kabah di bawah naungan dari partai Persatuan Pembangunan PPP ini bisa lebih baik. Dulu partai ini partai yang besar, jangan sampai nanti nya partai PPP hanya ada namanya saja,"terangnya.

Pernyataan sikap pengurus wilayah Angkatan Muda ka'bah (AMK JATIM...Red), tentang fenomena menjelang muktamar ppp di pada April 2025 yang akan datang. 

Pernyataan ini kami sampaikan atas kegelisahan gaya kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah gagal nya partai yang sangat bersejarah di tanah air ini masuk ke Parlemen DPR RI. 

Oleh karena itu, ada beberapa poin yang akan disampaikan, 

1. AAMK Jatim, Mengharap agar DPP merekrut kader baru. Yaitu tokoh Nasional berpengaruh di Republik Indonesia. 

2. Muktamar PPP agar, segera dilaksanakan sesuai kepeutusan Mukernas PPP 2024.

3. Meminta kepada Mardiono, selaku PLT Ketua Umum PPP, untuk tidak mencalonkan kembali sebagai Ketua Umum PPP si Muktamar yang akan datang. 

4. Bapak Mardiono, segera memberikan pertanggung jawaban penuh. Dengan meminta maaf kepada seluruh kader PPP se - Indonesia.

Pernyataan sikap kami sampaikan, berdasarkan hasil diskusi dan kajian pengurus AMK Jatim. Dan pernyataan sikap, akan kita teruskan ke DPW PPP Jatim serta PN AMK. Transformasi wajib di lakukan,"pungkasnya.(Red)

Share:

Rabu, 25 Desember 2024

Kapolres Lamongan Pastikan Perayaan Natal Aman dan Kondusif Melalui Pengecekan Kesiapan Personel dan Fasilitas


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
 - Demi memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan aman dan kondusif, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamongan, melaksanakan pengecekan kesiapan personel yang bertugas dalam pengamanan ibadah Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam rangka Operasi Lilin Nataru 2024, Rabu(25/12/2024).

Kegiatan pengecekan dimulai di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Sumber Gondang, Kecamatan Bluluk, dilanjutkan ke GKJW Cangkring, Kecamatan Bluluk, serta Pos Pelayanan Terminal Lamongan.

Setiap lokasi pengamanan telah dipersiapkan secara matang dengan penempatan personel gabungan dari TNI dan Polri.  

Kapolres meninjau langsung kesiapan pengamanan dan memeriksa fasilitas yang disediakan, termasuk Pos Pelayanan Terminal Lamongan yang telah dilengkapi personel lengkap dan fasilitas pelayanan masyarakat dalam kondisi baik.

Hal ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan Natal maupun yang melakukan perjalanan selama libur akhir tahun.  

Dalam keterangannya, AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan, bahwa peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian perayaan Natal pada Rabu (25/12) dapat berjalan dengan lancar, kondusif, dan penuh khidmat.

"Kami ingin memastikan bahwa jemaat dapat beribadah dengan aman dan nyaman, sehingga suasana Natal dapat dirasakan oleh semua pihak,"ujarnya.  

Selain itu, pihak gereja juga telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan ibadah Natal. Termasuk koordinasi dengan petugas keamanan yang ditempatkan di lokasi.

"Pengamanan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban selama momen penting ini,"jelasnya.

Operasi Lilin Nataru tahun ini menjadi langkah nyata Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik di tempat ibadah maupun di fasilitas umum lainnya.


Kapolres berharap, dukungan semua pihak untuk menjaga kedamaian dan keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru."pungkasnya.(Roy)

Share:

Selasa, 24 Desember 2024

Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Tabrak Beruntun


SURABAYA, Berita Cakrawala.co.id -
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, menggegerkan warga kota Surabaya, dengan insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan pengemudi dalam pengaruh alkohol. 

Berawal peristiwa ini, terjadi pada Senin (23/12/2024) sore di sepanjang Jalan Boulevard Pakuwon City, hingga di jalan Kenjeran menciptakan kekacauan di enam titik lokasi kejadian.

Perlu diketahui, Pelaku inisial SUW, yang mengendarai mobil Mercy hitam. Diketahui menabrak sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga mengakibatkan kerusakan parah.

Lima (5) orang menjadi korban dalam insiden ini, mengalami luka serius dan kini dirawat intensif di rumah sakit.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, bahwa SUW terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Menunjukkan kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 0,77 (mg/L) , melampaui batas toleransi yang diperbolehkan. 

"Oleh sebab itu, pelanggaran serius. Tersangka mabuk setelah mengonsumsi whisky di sebuah kafe di Surabaya Timur, meskipun kafe itu tidak memiliki izin menjual alkohol,"tuturnya.

SUW sendiri mengakui kesalahannya. 

"Saya sangat menyesal atas perbuatan dan siap bertanggung jawab,” ucapnya saat diperiksa. 

"Namun, penyesalan ini tidak menghapus ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang kini membayanginya.(Zero Missed Driving..red) jadi Komitmen Polisi. Insiden ini memantik perhatian serius dari pihak kepolisian,"tambahnya.

“Kami berkomitmen menjadikan Surabaya sebagai kota bebas pengemudi ugal-ugalan, terutama yang berada di bawah pengaruh alkohol,"imbuhnya. 

"Kami juga mengimbau kapada masyarakat, untuk tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, terlebih saat periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru,"himbauannya.

Pelajaran bagi semua pengendara kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara.

“Jangan pernah menganggap remeh bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol. Hal ini bisa berujung pada tragedi besar,”pungkasnya.(Red)

Share:

Senin, 23 Desember 2024

Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Sampang Ke 401, Pemkab Sampang Ziarah Ke Asta Makam Rato Ebuh


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id -
Dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke-401 tahun, PJ Bupati Sampang Rudy Arifianto melakukan Ziarah kubur ke makam leluhur bersama Forkopimda dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sampang, Senin (23/12/2024).

PJ bupati Sampang mengatakan dengan momentum hari jadi Sampang saat ini, kesempatan Pemerintah bisa lebih dekat dengan rakyat kecil, setelah keseharian sibuk dalam pekerjaan masing-masing. 

"Dengan momentum ini kita pemerintah bisa lebih dekat dengan masyarakat Sampang,"ujarnya dilokasi usai melakukan ziarah.

Lokasi kedua yang diziarahi rombongan PJ Bupati yaitu Makam Asta Rato Ebuh di Kelurahan Polagan, Kota Sampang. Di tempat keramat tersebut, PJ Bupati serta para undangan tampak sangat khusyuk membaca Yasin dan tahlil untuk mendoakan Leluhur yang telah berjasa membangun Kabupaten Sampang.

Pihaknya juga mengatakan, bahwa kegiatan Hari Jadi Sampang merupakan agenda tahunan sebagai bentuk penghormatan kepada sesepuh Sampang. Sebab, jasa mereka sangat besar terhadap kota bahari, terutama masalah perkembangan agama islam di Sampang. 

Tujuan kita ziarah ke makam leluhur sebagai bentuk penghormatan atas jasa–jasa mereka yang telah berjuang untuk Sampang. 


"Kita sebagai generasi penerus wajib menghormati. Apalagi mereka telah menanamkan ajaran agama islam di kabupaten Sampang ini,"imbuhnya.

"Dan kami berharap kedepannya kabupaten Sampang semakin maju, terutama di sektor ekonomi seperti tembakau garam dan rumput laut,"pungkasnya.(S4M)

Share:

Kegiatan Family Suport Group Bersama Rehabilitasi Plato Faundation


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Pada hari ibu yayasan Rehabilitasi Plato melaksanakan kegiatan yang luar biasa Bertajuk Family Suport Group (FSG) dengan Tema Nasional " Perempuan Menyapa Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045 ", pada Minggu (22/12/2024).

Dihadiri langsung oleh Kepala BNNK  Kombes Pol Heru Prasetyo dan juga Dirut Plato Foundation Dita Amalia S.sos.,M.Psi, serta mahasiswa dan mahasiswi dari Unesa. 

acara FSG berlangsung penuh komunikasi dan dan edukasi bagi para pejuang pemulihan dan keluarganya.

Dalam sambutannya, Dirut Plato Faundation menyampaikan ucapan "Selamat Hari Ibu" buat wanita - wanita hebat, yang sudah menjadi ibu dan yang akan menjadi ibu mengingat sangat pentingnya peran perempuan (Ibu) untuk mendidik dan mendampingi anak anaknya.

Selain itu, Dita Amalia juga mengedukasi pentingnya keterlibatan keluarga di saat masa - masa pemulihan penyalahguna narkoba atau yang kita sebut pejuang pemulihan.

"Anak, orang tua, saudara harus bersama sama mendukung pemulihan penyalahguna narkoba untuk bisa mengurangi kecanduan hingga pulih dan bisa bermasyarakat, berkumpul lagi dengan keluarga dengan kondisi yang lebih baik,"terangnya.


Dengan tema diskusi "Mengisi Tangki Pemulihan Dengan Dukungan Keluarga". Dita Amelia menjelaskan, teorinya bahwa semakin tinggi dukungan keluarga baik secara fisik, psikologis, iklhas dan tulus untuk mendampingi para pejuang pemulihan. Maka semakin cepat pulih, sehat dan produktif. Serta Insya Alloh, akan semakin bahagia dan mendapatkan kesuksesan dunia dan akhiratnya.

Sesi selanjutnya, yang merupakan sesi tanya jawab buat pejuang pemulihan serta keluarganya yang di jawab langsung oleh Kepala BNNK Surabaya Heru Prasetyo. 

"Dimana satu persatu di tanyakan perubahan apa yang di alami oleh penyalahguna narkoba selama melakukan masa pemulihan di tempat rehabilitasi Plato? yang dimana terjawab banyak hal hal positif yang dirasakan selama di Plato,"jelasnya.


Beberapa jawaban dari pejuang pemulihan yaitu Bisa Sholat 5 Waktu,Bisa Beraktifitas Pagi,Mulai Bisa memahami bahaya Narkoba dan Senang karena sekarang sudah mulai merasa nyaman dengan aktifitas keagamaan dan sosial,"pungkasnya.(Red/Tim)

Share:

Jumat, 20 Desember 2024

Dikenal Sebagai Sosok Pemimpin ASN Yang Konsisten Mendorong OPD Untuk Berinovasi, Sekdakab Sampang Dianugerahi Sebagai Pejabat Inovatif


BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id
-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, menerima penghargaan sebagai Pejabat Inovatif dalam acara Anugerah Madura Awards 2024. 

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Abdul Aziz, di Gedung Sentra IKM Bangkalan, Jumat (19/12/2024).

Dalam keterangannya, H. Yuliadi Setiyawan mengungkapkan rasa terima kasih dan terima kasih atas penghargaan tersebut. 

“Kami bersyukur atas anugerah Allah SWT ini dan terima kasih kepada Jawa Pos Radar Madura yang telah memberikan penghargaan sebagai Pejabat Inovatif kepada saya. penghargaan ini menjadi pelecut semangat bagi kami untuk terus berinovasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sampang,”ujarnya.

Penghargaan tersebut dinilai layak diberikan kepada H. Yuliadi Setiyawan yang dikenal sebagai sosok pemimpin ASN yang konsisten mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berinovasi. 

Dedikasi tersebut membuahkan hasil nyata, salah satunya adalah capaian Kabupaten Sampang sebagai Kabupaten Terinovatif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada 2023 dan 2024 secara berturut-turut.

Menurutnya, penghargaan ini bukan hanya hasil kerja individu, melainkan buah kerja keras dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan ASN di Kabupaten Sampang. 

“Raihan ini berkat kerja sama semua pihak dalam mewujudkan program inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat,”tambahnya.


Acara Anugerah Madura Awards 2024 ini menjadi momentum penting untuk terus mendorong semangat inovasi di Madura, khususnya di Kabupaten Sampang, demi menciptakan pelayanan publik yang semakin baik,"pungkasnya.(S4M)

Share:

Proyek Pamsimas Desa Sembung Kecamatan Sukorame Diduga Melanggar Permen LHK Terancam Kena Sanksi


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id -
Proyek bantuan Pengadaan Air bersih untuk masyarakat (Pamsimas) Desa Sembung Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan  yang pendirianya terletak di Kawasan Hutan Petak IV RPH Sukorame BKPH Bluluk KPH Mojokerto di Kawasan Hutan Perlindungan Sumber Air (PSA), belum mengantongi ijin di duga melanggar Permen LHK Nomor 13 Tahun 2020, pada Jum'at (20/12/2024).

Proyek yang berasal dari bantuan  Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Direktorat Jendral Cipta karya dan dana dari APBN sebesar 400 juta yang di kerjakan oleh Pokmas Sumber Ranggon Desa Sembung. Diduga tanpa ijin mendirikan bangunan dan Pengunaan kawasan hutan perlindungan sumber air, terancam kena sangsi dan pembongkaran serta kena sansi pidana.

Berdasarkan Permen LHK Nomer 13 Tahun 2020 yang mengatur "Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di Luar kegiatan Kehutanan". Dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Izin Usaha pemanfaatan Hutan yang sekaligus tercantum di pasal 23,pasal 39 dan pasal 66,serta Permen Nomor 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolahan, pemanfaatan Hutan serta penggunaan Kawasan Hutan, sudah jelas dalam Permen tersebut, yang melanggar akan kena sangsi Pidana maupun Denda.

Saat Awak media Beritacakrawala  mengkonfirmasi Ke Asper Kepala BKPH Bluluk Bandi dan Kepala RPH Sukorame Andik memberi Keterangan, bahwa saat itu Kepala Desa Sembung Gatot datang untuk minta Ijin mendirikan bangunan, untuk pengadaan Air bersih masyarakat (Pamsimas) di Kawasan Hutan RPH Sukorame, yang berdekatan dengan Desa Sembung.

Sama Asper Buluk Bandi, di sarankan untuk mengajukan proposal untuk pengajukan ijin pendirian bangunan, setelah ijin keluar, baru boleh mendirikan.

"Kalau kami setuju - setuju saja, asal di gunakan untuk kepentingan umun dan sesuai mekanismenya serta tidak melanggar aturan,"terangnya. 

Akan tetapi Kepala Desa Sembung ngotot untuk tetap mendirikan Pamsimas di kawasan Hutan Perlindungan Sumber air dengan alasan Sumber mata air di wilayah situ besar dan masalah ijin sambil berjalan di bangun dulu setelah jadi nanti akan keluar ijinya.

Hal itu Kepala Desa Sembung maupun Ketua Pokmas Desa Sembung, sebagai pelaksana proyek sudah beberapa kali di tegur sama Asper maupun mantri. Baik sejak  pengiriman bahan bangunan, maupun pengerjaan proyek tersebut. Untuk menunggu ijin keluar dulu, akan tetapi mereka masih ngotot untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga selesai. 

Sampai berita ini diturunkan, kami akan mengkonfirmasi dan berkordinasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Kaperwil/Red)

Share:

Rabu, 18 Desember 2024

PT Elang Bhumi Membeli Solar Ilegal dan Tidak Sesuai S.O.P


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Upaya pemerintah dalam mengatur hilirisasi BBM tepat sasaran terus dilakukan agar subsidi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu, yang di Lakukan Presiden Prabowo Program 100 hari kerja.

Dimana sistem pembelian BBM jenis solar maupun pertalite menggunakan Barcode dan rekomendasi diberlakukan, agar subsidi tepat sasaran, sesuai dengan harapan. 

Lain halnya sama solar Non Subsidi, atau Solar industri harus sesuai SOP (Standart Oprasional Prosedur) Pertamina. Mulai dari Standart Transportasi, dan juga Izin yang Jelas. Namun tujuan dan harapan pemerintah ternyata banyak dimanfaatkan oleh para oknum.

Saat awak media mendatangi di proyek Perusaha PT Elang Bhumi dan mengkofirmasi dibagian Lapangan. Tim awak media ditemui Pendik dan Sandy selaku Pengawas Lapangan, dan Iajuga menerima pengiriman BBM jenis Solar yang pake jurigen atau ilegal. Ia pun mengakuinya.

"Iya mas Kemarin Selasa 17 desember 2024  jam 10 siang, ada pengisian Solar pake Jurigen, dan Tidak tahu, berapa liter pokoknya banyak, saya di suruh pak Qarim dan pak Velik orang kantor, saya cuma menerima saja mas,"terangnya 

Saat pantauan awak media Cetak dan online Berita Cakrawala dan Media Online Kaliber News, pada Selasa 17 Desember 2024 kemarin, pihak Perusahaan PT Elang Bhumi menurunkan jirigen yang berisu solar, kurang lebih 75 jerigen kapasitas 25-30 liter untuk ditampung di area pekerjaan sipi Perusahaan PT Elang Bhumi.

Sadar S.O.P (Standar Operasional Prosedur) seharusnya bener – bener ditekankan oleh pemilik Perusahaan PT Elang Bhumi pengawas maupun penerima BBM SOLAR 

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi  adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait,"pungkasnya.(Red/Tim)

Share:

Sabtu, 14 Desember 2024

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan


LOMBOK BARAT, BeritaCakrawala.co.id
-Suasana hearing memanas,tak ada jawaban pasti dan masih cuma berjanji, membuat Inak Sakmah salah satu pemilik lahan  yang belum dibayar oleh PT Pelindo III Pelabuhan Gili Mas Lembar menjadi gusar dan  mengamuk diruang hearing kantor Pelindo Lembar.

Sakmah dengan leluasa berteriak sembari menggebrak meja menuntut pihak Pelindo III agar segera menyelesaikan kewajiban membayar lahan mulai dari sewa hingga janji pembayaran yang selama ini belum terealisasi.

“Saya datang kesini sudah berkali-kali, tetapi setiap kali saya datang kalian cuma memberi janji” ketus Sakmah dengan keras menuding pihak Pelindo diruang pertemuan, pada Jum’at  (12/12/2024). 

“Sudah sekian lama tanah saya kuasai, tetapi kok tidak ada upaya atau etikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sesuai harga yang berlaku, seperti lahan lahan lain milik masyarakat sekitar yang sudah menerima pembayaran,"ungkapnya.

“Apa bedanya antara saya dengan warga yang sudah dibayar lahannya, bahkan bukti kepemilikan saya mungkin lebih jelas ketimbang yang sudah dibayar karena lengkap dengan sporadik dan SPPT sebagai bukti sah bahwa lahan itu adalah milik saya.”terangnya.

Sakmah yang didampingi oleh jajaran Integritas Transformasi Kebijakan NTB mendesak “Saya tidak mau tau, pokoknya Pelindo harus bayar atau saya akan kuasai kembali tanah milik saya karena disana saya sebelumnya menggantungkan hidup dengan bercocok tanam sayur, umbi untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga.”tegasnya

Sementara itu, Branch Manager (BM) Pelindo Lembar Kunto Wibisono yang didampingi sejumlah stafnya mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki daya apapun untuk menjawab kemauan pemilik lahan sebab kebijakan ada dipusat.

Apapun yang disampaikan hari ini, pasti akan kami sampaikan keatas, sesuai mekanisme yang ada.

Dalam kaitan dengan perkembangan hasil akhir dari apa yang dijanjikan sebelumnya, Kunto menjelaskan bahwa semua itu sudah disampaikan akan tetapi kami tidak bisa menyampaikan hal ini kepublik serta serampangan sebab ini menyangkut rahasia internal kami dipelindo.“ucapnya.

Pertemuan tidak membuahkan hasil, meski semua pihak pemilik tanah dan perwakilan ITK dengan keras menuding ada Oknum Mafia dibalik proses pembebasan lahan yang dipakai untuk membangun pelabuhan Gili Mas Lembar.

Pihak pemilik lahan dengan tegas menyatakan, akan mengambil alih lahan yang sudah dikuasai dan mengancam akan melakukan pemagaran terhadap lokasi jika batas waktu yang diberikan tidak dapat dipenuhi.

"Ketua Lembaga Integritas Transformasi NTB, bersama 1000 massa akan mengadakan unjuk rasa di Pelabuhan Gili Mas pada Senin 16 Desember 2024  untuk menuntut hak masyarakat yang belum dibayar sejak tahun 2012 oleh Pelindo III."jelas M.Ridwan,SH. 


Sampai berita ini diturunkan, kami akan mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Tim/Red).

Share:

Jumat, 13 Desember 2024

Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan


JAKARTA PUSAT, BeritaCakrawalaco.id
~ Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal 143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Kamis (12/12/2024).

Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat

Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining Kurniati, dan Fitri Ida Laela. Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan, bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa / Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

*Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional*

"Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,"tegasnya.

“Pemohon mengalami kerugian nyata atas ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut Umum,"ujar Singgih Tomi Gumilang.

Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

*Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi*

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini, Majelis Hakim memberikan saran

perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim."Kami optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia,"tambahnya.

*Harapan ke Depan*

Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukuma acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara,"pungkasnya.(Red/*)


Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, dapat

menghubungi:

*Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]* di

*+62811237420* atau *info@sibakum.id*

Untuk pertanyaan, silakan hubungi:

Dr[c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.

Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]

Telp: *+62811237420*

Email: *info@sibakum.id*

Share:

Kamis, 12 Desember 2024

Ditsiber Polda Jatim Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional


SURABAYA BeritaCakrawala.co.id
-  Direktorat Siber Polda Jawa Timur, bongkar judi online dan sindikat TPPU jaringan internasional dan amankan barang bukti Rp 4 miliar dan meringkus enam tersangka salah satunya seorang wanita.

Tersangka yang diamankan inisial, MAS (22) warga Banyuwangi, MWF (18) juga warga Banyuwangi, STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga warga Jakarta Barat.

Kasubdit Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Direktorat Siber Polda Jatim mengatakan, bahwa tersangka mempunyai peran masing masing.

"Sedangkan tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial instagram, tersangka STK, berperan sebagai penyedia rekening, tersangka PY, berperan sebagai penyedia rekening, EC sebagai Direktur Perseoran atau perusahaan fiktif dan tersangka ES sebagai Operasional Keuangan perseroan atau Perusahaan fiktif,"tuturnya, Kamis (12/12/2024).

Sementara itu, modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online.

Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian.

"Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah,"imbuhnya.

Charles menerangkan, modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum.

"Pada 6 November 2024, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram, kemudian tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi,"tambahannya.

Ada beberapa situs judi online yang diamankan KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online.

Lebih jauh diterangkan, tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta.

Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 Milyar.

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening Perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.

Pada Minggu 24 November 2024, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka

EC selaku Direktur dari 5 (lima) Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.

"Sementara modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China,"terangnya.

Barang bukti yang diamankan uang tunai sejumlah Rp. 4.957.174.000, 1 (satu) unit PC All In One warna putih, 3 (tiga) unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 (tiga) buah buku Akta pendirian PT dan 1 (satu) bundel Slip Transfer.

Atas pengungkapan ini tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 


tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,"pungkasnya.(SJ)

Share:

Konser Band The Key, Daffa Rafero Bersama Jihan Audy Sangat Spetakuler


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Dalam rangka Syukuran Keluarga Besar Ganesha Jaya Group Erwin Soeharto, kali ini nampak lebih meriah dari tahun sebelumya. Gimana tidak, tak tanggung-tanggung acara tersebut menghadirkan Group Band The Key Daffa Rafero dan Bintang Tamu Jihan Audy.

Acara tersebut digelar di rumahnya, Jalan Dukuh Kupang Timur XI No.42, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Tamu undangan yang hadir kurang lebih 250 orang termasuk warga sekitar, pada Rabu (11/12/2024) sekira Pukul 19.00 Wib. 

Acara syukuran yang bertajuk konser virtual itu ditayangkan secara live streaming di Channel YouTube Daffa Rafero dan dipublikasikan di berbagai Sosial Media lainnya. 

Dafa Rafero memjuarai Taekwondo tingkat provinsi sampai nasional, 

Acara jam seaseon drum dia kali ini yang kedua, pertama ditampilkkan di salah satu proyek dari saya," ujar Erwin ayah kandung Dafa Rafero.

Jihan Audy sebagai Bintang Tamu membawakan empat tembang lagu, diantaranya lagu yang berjudul Kopi Mas'e, Rungkad, Bojo Loro dan Munajat Cinta

Perlu diketahui, bahwa Daffa Rafero duduk dibangku kelas 2 SMP dan berusia 13 Tahun ini merupakan putra kedua dari Erwin Soeharto, sempat mengikuti kejuaraan olahraga taekwondo tingkat Provinsi dan Nasional. 

Saat ini Daffa Rafero mengembangkan bakatnya dengan mengikuti progam musik Band The Key dari Sidoarjo sebagai Profesional Drummer Cilik.

Erwin Soeharto menyampaikan, bahwa kegiatan acara syukuran ini hanya sebatas silaturahmi antar teman kantor dan warga sekitar, namun karena berkat bakat putranya di dunia musik Band, maka kita hadirkan dan kenalkan di warga masyarakat sekitar. 


Ia menambahkan, acara kali ini digelar juga dalam rangka Silahturahmi bagi rekan kantor, dinas, warga, menghadirkan bintang tamu Jihan Audi, diiringi The Key Band, grup band ini pimpinanya adalah guru dari Dafa Rafero

"Tujuannya kita hanya ingin jalin silaturahmi, dan karena bakat putra saya (Daffa Rafero) sebagai Musisi Drummer yang handal, maka kita hadirkan sekaligus kita kenalkan kepada warga masyarakat, Bahkan kita juga menghadirkan Bintang Tamu Jihan Audy,"paparnya. 

Jihan Audy saat diwawancarai Wartawan, dirinya mengungkapkan perasaan bahagianya karena sudah diberikan kesempatan untuk tampil dalam acara konser Band The Key Daffa Rafero.

“Yang pasti sih senang banget ya, karena bisa dikasih kesempatan buat berada di acara yang sangat hebat dan sangat meriah ini,” ungkap perasaan Jihan Audy penuh bahagia.

Ir. Erwin Suharto lulus SMP 1  Surabaya tahun 1981, SMA 4 Surabaya tahun 1984, Universitas Wijaya Kusuma tahun 1990 Tekhnik Sipil. Mulai kecil di didik untuk menjadi kontraktor, orang tua saya juga kontraktoran. Istri dari Ir Erwin Suharto bernama Septi Hariati, mempunyai Dua (2) anak. Yang perempuan bernama Karista anavero janitra, yang saat ini menempuh sekolah di Universitas Negeri Surabaya. Sedangkan Daffa Rafero saat ini masih duduk di bangku SMP N 1 Surabaya.

Ia juga sebagai pimpinan dari PT Ganesha Jaya kontraktoran, bergerak di perbaikan jalan, rumah pompa, pipa, pintu air, dan semua yang bergerak di bidang Sipil.

IR.Erwin Suharto adalah seorang tenaga profesional dalam konstruksi dengan menyimpan latar belakang luas di industri konstruksi di Indonesia. Berbekal latar belakang pendidikan yang solid (Alumni Teknik Sipil dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Ia sudah mendapatkan pengalaman profesional bertahun-tahun yang sudah terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan besar, baik dalam sektor umum serta swasta. 


Ia juga memiliki keahlian dalam menangani proyek-proyek yang menantang dan mampu bekerja dengan kelompok multidisipliner untuk memastikan kesuksesan dari setiap inisiatif yang dilakukannya,"pungkasnya.(13E4/Red)

Share:

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support