SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolsek Sukolilo AKP. Subiyantana.SH melalui Kanit Reskrim Zainul Abidin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Berdasarkan LP. (Laporan Polisi) 14 Mei 2020 Rabu,03.00 Wib di Jalan Raya A.R Hakim Surabaya (depan warkop R3), telah terjadi penjambretan.
Yang dilakukan Oleh Ilham Rizki 20 tahun, Alamat ngagel timur 5 surabaya, sebagai eksekutor atau mengambil paksa Handphone, sedangkan untuk tersangka Daffa yang bertugas (DPO) mengalihkan perhatian dengan berpura pura tanya alamat.
Dengan Barang Bukti yang dirampas
1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna merah.
Kapolsek Sukolilo AKP. Subiyantana.SH didampingi Kanit Reskrim Zainul Abidin mengungkapkan, awal mulanya tersangka Daffa membonceng Ilham, lewat di jalan raya Arif Rahman Hakim Surabaya, dan ketika melihat korban Subadi, sedang duduk di depan warung sambil mengoperasikan Handphone miliknya yaitu Samsung A20 warna merah,
"Kedua pelaku berhenti memarkirkan sepeda motornya sekitar 5 meter, dan keduanya turun menghampiri korban, dengan berpura-pura tanya alamat, ketika korban menjelaskan dan lengah. Kemudian salah satu pelaku yang bernama Ilham langsung mengambil paksa satu unit Handphone samsung warna merah yang dipegang oleh korban langsung lari pergi," terangnya.
Masih menurut Kapolsek Sukolilo, korban berteriak maling maling, akhirnya warga ikut membantu dan berhasil mengamankan.
"Salah satu pelaku Ilham ketangkap namun Pelaku Daffa berhasil melarikan diri Daftar Pencarian orang (Dpo) dengan menggunakan sepeda motornya," tambahnya.
" Atas perbuatanya tersebut dapat Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP"Pungkasnya.(M.gon)
Sabtu, 16 Mei 2020
Home »
» Jambret Berhasil di Tangkap Satu DPO Oleh Polsek Sukolilo Surabaya
0 comments:
Posting Komentar