SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si.MH. didampingi Waka polres mengadakan konferensi pers terkait Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/05/2020).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Satreskrim dan anggotanya menangkap dua pelaku curanmor dan satu penadah barang curian.
Penangkapan tersangka bermula dari pencurian motor di Warkop samping masjid Mujahidin Tanjung Perak Surabaya Selasa,23.00 WIB (29/01/2019). Dan diJalan Teluk Nibung Timur IV Surabaya, jumat,03.00 Wib 19/07/2019. Terakhir di Teluk Nibung Barat. Sabtu 06.00 Wib (18/04/2020).
Mereka adalah Slamet Riyadi, (20), asal Ponorogo tinggal di Pasar Buah, Jalan Kalimas, Pabean Cantikan, Surabaya.
Andrian Tri Resmanik, (21), asal Jalan Teluk Nibung Timur IV, Pabean Cantikan, Surabaya.
AQP (DPO) sebagai eksekutor, sementara RH (DPO), Slamet, dan Andrian bertugas menunggu serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si.MH.mengungkapkan, tersangka ini memiliki modus mencari temannya yang memiliki sepeda motor. Setelah meminjam kemudian menggandakan kuncinya.
"Berbekal kunci duplikat tersangka mengambil motor korban. Kemudian, motor tesebut dibawa ke Bangkalan, Madura untuk dijual seharga Rp 4 juta. Sr dan Atl dapat 1,1jt Sedangkan Rm dapat 1,2jt. dan AQP dapat 600rb (DPO)" Ungkapnya.
Sebagai barang bukti STNK sepeda motor Vario nopol L 2226. satu bendel surat keterangan dari PT MAF. satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 4154 UR bendel surat keterangan dari PT Mega Finance.
5 buah kunci kontak Honda dan rekaman CCTV. 1 buah topi yang terekam CCTV satu unit sepeda motor Honda Beat. 1 lembar STNK. 1 buah HP Oppo. 1 buah HP Samsung. 2 buah baju.
"Atas pebuatanya mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan pemberatan Curanmor ancaman hukuman 7 tahun penjara" Pungkasnya. (Mgon)
Selasa, 12 Mei 2020
Home »
» Modus Gandakan Kunci Teman, Berujung Masuk Penjara Di Polres Tanjung Perak Surabaya
0 comments:
Posting Komentar