Dalam giat tersebut diikuti Kapolda Jatim lrjen Dr. Mohammad Fadil lmran, M.Si, bersama Pejabat Utama(PJU) Polda Jatim, dan Kabidhumas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. di selasar gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Dalam kesempatan ini Krismono, Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, bahwa ada kebijakan dari Kemenkumham pusat untuk membatasi jumlah tahanan yang masuk. Kita ada petunjuk-petunjuk khusus dari pusat berkaitan dengan penerimaan tahanan, untuk sementara kami baru bisa menerima untuk tahanan A3 maupun yang memang sudah inkrah.
Itupun karena keterbatasan tempat isolasi kami, sehingga kami hanya bisa menerima terbatas sekali.
"Dengan adanya kapasitas tahanan diseluruh Jawa Timur hanya 12 ribu sekian, sedangkan saat ini sudah 25.200 sehingga terjadi over kapasitas kurang lebih 98 persen,"Tegasnya.
Disela-sela acara sementara terkait over kapasitas tahanan di kepolisian, Kabidhumas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menegaskan bahwa memang benar, karena situasi selama pendemi ini menjadi perhatian bersama. Ada beberapa hal penitipan tahanan di penyidik kepolisian khususnya Jawa Timur, ini ada beberapa hal yang perlu dicarikan solusinya.
"Dengan adanya over kapasitasnya sudah hampir 100 persen, dari lapas se-Jawa Timur. Maka tentunya kita juga melihat kapasitas dari Polda Jatim," Katanya.
Rutan Polda Jatim selama proses penyelidikan ini, untuk Polda saja dari 200 jumlah kapasitas tahanan saat ini mencapai hampir 300 tahanan.
Dengan kapasitas dari Polres dan Polsek jajaran juga beragam, bervariatif. Namun demikianlah, kembali pembicaraan menjadi suatu mencari solusi secara kordinatif terkait dengan levelnya.
"Adapun yang di terima di lapas itu yakni orang-orang yang memang sudah inkrah dari proses peradilan. Dan ini nantinya perlu adanya program kordinasi dari criminal justice sistem" Pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar