Berdasarkan laporan warga LP/47/B/VIII/ 2020 17 Agustus 2020. Telah terjadi penjambretan di Jalan Sukomanunggal Jaya atau Depan Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin sekitar, 21.00Wib 17/08/ 2020.
Kapolsek AKP Ade Christian Manapa SE.SIK.MH. melalui Anggotanya meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna menindak lanjuti kejahatan 3C (Curat,Curas,Curanmor) tersebut, alhasil tersangka berhasil ditangkap bernama Romy Andrian,31 tahun, alamat Manukan Krido IX belakang Masjid Surabaya. dan temannya yang termasuk DPO, Serta baramg bukti
Dan Korbannya bernama Muchamad Nur Salim Malang, 21 Maret 1985, warga Kedung Rukem 2/23a RT. 002/RW. 005 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari - Surabaya.
Saat media BeritaCakrawala.co.id konfirmasi, Kapolsek AKP Ade didampingi Wakapolsek AKP Dwi H. Menjelaskan, menurut saksi di TKP bahwa Pelaku dan temannya / DPO mengendarai Sepeda motor Honda Beat Nopol L 2128 SC mendekati Korban yang sedang mengendarai Sepeda motor membonceng Istri dan 2 (dua) anaknya, kemudian Pelaku menarik Tas cangklong warna Coral sehingga Korban beserta kedua anaknya terjatuh.
"Dan adapun barang bukti yang kami dapat yaitu,:
1 ( Satu ) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol L 2128 SC, warna Merah Putih. Dan 1 ( Satu ) buah Tas cangklong warna Coral. Yang berisikan HP merk Samsung, E-KTP, Kartu BPJS serta uang Rp. 70.000.- "Jelasnya.
" Atas tindakannya kasus ini kami Kembangkan dan pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHP" Pungkasnya. (MGO)
0 comments:
Posting Komentar