Senin, 17 Agustus 2020

Kasus Jambret Terungkap Di Polsek Sukomanunggal Surabaya

SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolsek AKP Ade Christian Manapa SE.SIK.MH. bersama Iptu Hadi Ismanto Kanit Reskrim telah ungkap perkara curas atau pencurian dengan kekerasan dimapolsek Sukomanunggal wilayah hukum polrestabes Surabaya, (18/08/2020).

Berdasarkan laporan warga LP/47/B/VIII/ 2020  17 Agustus 2020. Telah terjadi penjambretan di Jalan Sukomanunggal Jaya atau Depan Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin sekitar, 21.00Wib 17/08/ 2020.

Kapolsek AKP Ade Christian Manapa SE.SIK.MH. melalui Anggotanya meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna menindak lanjuti kejahatan 3C (Curat,Curas,Curanmor) tersebut, alhasil tersangka berhasil ditangkap  bernama Romy Andrian,31 tahun, alamat Manukan Krido IX belakang Masjid Surabaya. dan temannya yang termasuk DPO, Serta baramg bukti

Dan Korbannya bernama Muchamad Nur Salim Malang, 21 Maret 1985, warga Kedung Rukem 2/23a  RT. 002/RW. 005 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari - Surabaya.

Saat media BeritaCakrawala.co.id konfirmasi, Kapolsek AKP Ade didampingi Wakapolsek AKP Dwi H. Menjelaskan, menurut saksi di TKP bahwa Pelaku  dan temannya / DPO mengendarai Sepeda motor Honda Beat Nopol L 2128 SC mendekati Korban yang sedang mengendarai Sepeda motor membonceng Istri dan 2 (dua) anaknya, kemudian  Pelaku menarik Tas cangklong warna Coral sehingga Korban beserta kedua anaknya terjatuh.

"Dan adapun barang bukti yang kami dapat yaitu,:

1 ( Satu ) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol L 2128 SC, warna Merah Putih. Dan 1 ( Satu ) buah Tas cangklong warna Coral. Yang berisikan HP merk Samsung, E-KTP, Kartu BPJS serta uang Rp. 70.000.- "Jelasnya.

" Atas tindakannya kasus ini kami Kembangkan dan pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHP" Pungkasnya. (MGO)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support