Rabu, 19 Agustus 2020

Polda Jatim Ungkap Kasus Modus, Diduga Menjadi Pemandu Lagu Menawarkan Tamu Melalui WA

SURABAYA, beritacakrawala.co.id - Unit lll Renakta Subdit lV Ditreskrimum mengungkap dan menangkap pelaku Christiani Alias Sanny umur 46 Tahun Rabu (19/8/20).

Kabidhumas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.l.K., didampingi Subdit Unit lll Reknata Subdit lV Ditreskrimum, dan jajaran menggelar press release di Gedung Baru Humas Polda Jatim. 

Kabidhumas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko,  S.l.K., mengatakan, Dasarnya laporan polisi, hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim

"ltupun dari hasil laporan tersebut petugas mencurigai salah seseorang tamu yang keluar dari Pub Arjuno dan karaoke bersama dengan salah satu pemandu lagu menuju salah satu hotel di Surabaya,"Tuturnya.

Dengan sigap petugas dengan membawa surat tugas lengkap segera menggrebek di hotel Arjuno Pub dan Karaoke kami mengamankan 4(empat) pemandu lagu, 2 orang tamu, 2 kasir, 2 mami LC dan 2 orang Marketing dari Arjuna Club Bar dan Karaoke. 

Adapun, 2 korban insial NH 40 tahun, dan lS 28 tahun. Dengan barang bukti yakni 1 celana dalam wanita,  1 celana dalam pria, 1 BH, 1 buah kondom bekas pakai, 1 kondom belum terpakai, 1 sprei warna putih, 1 handphone samsung warna putih, 1 handphone blackberry warna hitam, uang tunai Rp. 400.000, uang tunai 1.000.000, Bill Karaoke, dan uang tunai Rp. 4.450.000

"Para tersangka bakal dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan"Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support