"Berkas tersebut diterima langsung pihak Kejari Donggala untuk diproses lebih lanjut,"Kata Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Donggala I Kadek Widhia KP. kepada media ini, Kamis (20/8).
Penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka Abu Bakar Al Jufri yang juga sebagai anggota DPRD Donggala itu, Dari hasil penelitian pihak Kejari Donggala.
"Kemudian mengirimkan surat (P-21) Nomor : B-1300/P.2.14/Eku.1/07/2020, tanggal 10 Juli 2020, perihal pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara Pidana Abu Bakar Al Jufri yang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP sudah lengkap,"
Sebelumnya, tersangka Abu Bakar Al Jufri melakukan penambangan di lokasinya sendiri di Desa Powelua, Kec. Banawa Tengah Kab. Donggala namun diduga tidak memiliki izin pertambangan. Atas kegiatan pertambangan ilegal itu juga masyarakat setempat melaporkan ke Polres Donggala, terkait pencemaran lingkungan.
"Masyarakat disekitar penambangan milik tersangka Abukar melaporkan ke kami (Polisi) bahwa dampak dari penambangan tersebut, sungai yang biasa digunakan masyarakat untuk mandi, cuci baju dan lain sebagainya tidak dapat lagi digunakan,"tuturnyaKini tersangka Abu Bakar Al Jufri menjadi tahanan Kejari Donggala selama 20 hari kedepan guna mengikuti proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (RML/red)
0 comments:
Posting Komentar