Dirkrimum kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, S.S., S.I.K., didampingi AKBP Sinwan dan jajaran mengelar konfrensi pers dihalaman Ditreskrimum Polda Jatim.
Dirkrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, S.S., S.I.K., mengatakan, peristiwa awalnya datang pasien di Rumah Sakit Umum Blambangan Banyuwangi pada saat di UGD dengan tujuan berobat, kebetulan waktu itu yang menerima pasien yakni dokter YN sedangkan Korban(dokter MKM) juga berada di UGD yang sedang menangani pasien lain.
"Adapun dari hasil pemeriksaan medis oleh dokter YN pasien tersebut dinyatakan rawat jalan atau boleh pulang. Kemudian datang sekelompok orang GMBI diperkirakan jumlah 10(sepuluh) orang, dan tiba-tiba dengan nada kasar memasuki UGD"Tuturnya.
Sekelompok GMBI tersebut menanyakan kenapa pasien yang ditangani dokter YN dipulangkan, mengetahui hal tersebut koraban(dokter MKM) menghampiri gerombolan orang yang berada ditempat dokter jaga dengan tujuan melerai atau menetralisir situasi, sesampainya ditempat dokter jaga tanpa ada kata-kata korban(dokter MKM).
" Pada saat itu dipukul dari arah belakang yang akhirnya jatuh tersungkur dan masih dipukuli oleh banyak orang tersebut yang akhirnya korban(dokter MKM) mendengar ada perawat yang berteriak mengatakan kalau ada polisi datang yang akhirnya berhentilah sekelompok orang GMBI tersebut lalu berhenti memukuli korban(dokter MKM)"lmbuhnya.
setelah akibat pukulan korban(dokter MKM) mengalami luka sakit dipunggung dan sakit dikepala bagian belakang. Korban(dokter KM) melaporkannya ke Polsek Banyuwangi.
Sementara ini yang tertangkap 3orang berinisial SB alias A laki-laki(37), MT bin SB(Alm) alias H laki-laki(34), HR Bin SH (alm) laki-laki(34). Dan tersangka yang lain masih dalam pengejaran.
Barang bukti 3 buah hp Oppo, samsung, 1buah jaket jeans, 1buah kaos kombinasi, 9 kartu tanda anggota GMBI, 1buah kopyah, 2buah kemeja GMBI, 1buah sepatu, 1buah celana jeans.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 214 ayat(1) dan ayat(2) ke 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat(1), KUHP dan atau Pasal 351 ayat(1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun"Pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar