Dalam aksi massa di dampingi oleh komisi A H. budi leksono SH dan wakil DPRD kota Surabaya Reni Astuti untuk menuju di Pemkot Surabaya.
" Kami pekerja seni meminta ibu walikota Surabaya segera merivisi perwali 28 dan 33 tahun 2020. Kami selama 6 bulan tidak bisa beraktivitas dan juga menjual satu per satu barang kami di rumah guna untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya," Tutur salah satu aksi massa yang tidak mau di sebutkan namanya.
Didepan para pekerja seni Reni selaku wakil ketua didampingi H Budi Leksono SH komisi A DPRD kota Surabaya menyampaikan, bahwa yang mempunyai hajatan menggunakan hiburan elekton silakan diadakan akan tetapi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
" Para pekerja seni sangat antusias dengan adanya jawaban tersebut, sambil membubarkan aksi massa tertib kondusif" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar