Selasa, 11 Agustus 2020

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penculikan dan perampasan.

SURABAYA, BeritaCakrawala. Co.id Kapolrestabes Surabaya Jhonny Eddison Isir S.I.K M.T.C.P. Melalui Kasat Reskrim AKBP  Sudamiran S.H. M.H. Bersama AKP AM Ahkyar.S.H M.H. kasubaghumas, menggelar press rilis Ungkap kasus penculikan dan perampasan di Mapolrestabes Surabaya. Selasa, (11/08/2020).

Pada awalnya penculikan dilakukan Selasa, 4 Agustus 2020 sekitar 16.09 di Jalan HR Muhammad tepatnya pintu keluar Graha Family blok YY nomor 9 Surabaya.

Kemudian dengan kendaraan mobil korban tersebut di bawa dan 

di sekap sekitar 23.00 WIB pada Selasa 4 sampai 10 agustus 2020, di dalam kamar rumah milik saudara Habibie Dusun brakas daya RT 3 RW 7 Kelurahan guluk-guluk. Sumenep nMadura.

Adapun nama Korban WMT wanita 23 tahun Karangpilang RT 002 RW 002 Dusun Ngampel, Balong panggang, Gresik.

Yang di culik oleh tiga tersangka yaitu, IB laki laki 29 tahun klaban Laok RT 3 RW 5 Kelurahan guluk-guluk Kecamatan guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

HKM 40 tahun laki-laki Madura Dusun klaba Laok n RT 3 RW 5 Gulu Gulu Kabupaten Sumenep Madura.

ZN laki-laki 30 tahun Islam swasta, asal Dusun brakas daya RT 3 RW 7 RW 5 Kelurahan guluk-guluk Kecamatan guluk-guluk Kabupaten Sumenep, Madura dan MQ. DPO. Dan didapati barang bukti

1 (Satu) lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga m sebagai pelopor.

1 (Satu)lembar akte lahir anak atas nama WNP korban, Bukti rekaman CCTV. 

1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol W. 6874 AR tahun 2012 berikut STN dan kunci kontak, 1 (Satu) buah HP merk iPhone 6 Plus warna rose gold.

1 (Satu) buah laptop, 1 (Satu) buah tas, 2 (dua) potong pakaian, 3 (tiga)buah HP.

Kasat Reskrim AKBP  Sudamiran S.H. M.H.di depan para Media mengatakan "Jadi  modus salah satu tersangka adalah kenal dengan korban, ketiga korban pulang kerja kemudian dicegat dan di ajak untuk diantar pulang ke rumah dengan naik mobil tapi setelah korban mau masuk dalam mobil ternyata di situ sudah ada tiga rekan lainnya

"Kemudian pelaku merampas handphone dan sebagainya,dan kemudian dibawa ke Madura, jadi pada tanggal 4 malam sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 "Katanya.

"Korban dalam penyekapan para tersangka  ditempatkan di salah satu kamar dikunci tidak boleh kemana-mana, serta alat komunikasinya juga diambil oleh tersangka"Imbuhnya.

"Atas respon dari laporan polisi kasus dugaan pencurian dan perampasan serta kemerdekaan orang lain, akan di jerat dengan

Pasal 328 KUHP dan atau pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lamanya 11 tahun penjara "pungkasnya.(Mgo).

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support