Senin, 10 Agustus 2020

Satuan Resnarkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya Terpaksa Tembak Mati Bandar Narkoba Jenis Sabu

SURABAYA , BeritaCakkrawala.co.id - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P,   Melalui Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K. M.H.di dampingi Kanit III Resnarkoba Iptu EKo dan Kasubag Humas AKP AM. Akhyar SH. MH. Menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (10/08/2020).

Kapolrestabes Kombespol Jhonny Eddison Isir Sik.di damping Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP  Memo Ardian SH.,MH. menjelaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bahwa mendapat informasi ada salah satu pelaku bandar Narkoba.

Selanjutnya Tim unit III langsung melakukan penyelidikan tersebut. Kemudian benar itu ada pelaku penyalagunaan Narkotika.

Lalu Tim unit III langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku, sementara itu anggota kami berhasil mengamankan tersangka tersebut. Akan tetapi tersangka berusaha  melawan terhadap petugas, maka dari itu kami mengambil tindakan tegas tepat terukur( Tembak mati....red) sehingga mengakibatkan meninggal dunia di rumah sakit," Tegasnya.

Jadi ini salah satu wujud komitmen kita jajaran Polri  tanpa henti kita menabuh genderang perang memberantas jaringan-jaringan pelaku narkotika.

Bentuknya ini adalah tindak pidana extra Ordinary crime yang melibatkan jaringan atau sindikat ada pola komunikasi nya, juga pola kerjasama dan pola transaksinya.

"Kami selalu identifikasi tanpa henti pengendalinya kita sudah tahu masih kami ikutin dan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas keras tepat dan terukur. Saya sampaikan terima kasih kepada kawan-kawan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," Imbuhnya.

Lalu Tim kami lakukan pengembangan dan disitu ternyata ada tersangka lainya penyalagunaan Narkotika jenis sabu( Bandar...red)

Unit III berhasil mengamankan diantaranya Arif Nur ,23 tahun kalilom Lor Indah Surabaya, Vicky vendy 20 tahun kalilom Lor Indah, Surabaya, Jefri Rizal 23 tahun Kalisari Timur, Surabaya, Dwi Mulyo 27 tahun dukuh setro, Surabaya.

Barang bukti yang disita 18 paket sabu seberat 14,86 gram, 2 pocket kaca masih terdapat sisa sabu seberat 2,58 gram,

41 Pocket sabu seberat 26,63 gram, 2 plastik kemasan teh warna kuning dengan merek Bu Aning uang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 KG, 1 buah tas ransel dan satu pucuk senjata api Revolver.

" Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun ancaman maksimal yaitu hukuman mati" Pungkasnya.( MGO/ LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support