Sabtu, 12 Desember 2020

Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana Dipimpin Langsung Bupati Bojonegoro


BOJONEGORO, Beritacakrawala.co.id - Dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan Covid 19, Hj. Anna Mu'awanah, Bupati Bojonegoro memimpin langsung Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana Tahun 2020/2021 pada Sabtu (12/12/2020) di Pendopo Pemkab Bojonegoro. 

Sementara itu, apel di ikuti Forkopimda Bojonegoro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kompi 3 Yun C Sat Brimob, Sat Sabhara, Satlantas, Sat Binmas, Si Propam, Urkes, DVI, Reskrim, Intelkam, Subden Pom V/2-1, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, RS Bhayangkara, Dinas Sosial, Senkom, Rapi, Damkar, PMI, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Hj. Anna Mu'awanah Bupati Bojonegoro dalam sambutannya  menyampaikan  Indonesia memiliki iklim tropis dengan dua musim, yaitu musim hujan dan kemarau, pada musim penghujan beberapa daerah tertentu sering mengalami banjir, longsor, abrasi pantai.

Selain itu misalnya cuaca ekstrem juga bisa mengakibatkan kemacetan maupun laka lantas karena jalan licin dan, bahkan gagal panen, sedangkan pada musim kemarau yang berkepanjangan, sering muncul kebakaran hutan dan lahan. 

" Kondisi itu menimbulkan asap tebal yang mengganggu aktivitas masyarakat dan penerbangan pesawat karena terbatasnya jarak pandang" Tegasnya.

Seperti di ketahui bersama, daerah rawan terjadi bencana alam banjir di wilayah Kecamatan Dander, Malo, Bubulan, Bojonegoro, Baureno, Sukosewu, Sekar, dan Kecamatan Gondang. 

Oleh sebab itu, apel kesiapsiagaan  bertujuan melaksanakan bantuan personel dan peralatan kepada BNPB , BPBD dan BNPP, Basarnas dan Basarda, serta membentuk satuan tugas yang terdiri dari beberapa Cluster yang telah di atur dalam peraturan Kepala BNPB, BPBD maupun BNPP, Basarnas, Basarda untuk penyelamatan terhadap korban bencana dan melakukan langkah langkah siaga darurat tanggap bencana.

"Melalui langkah penguatan dan pendampingan psikologi, pencairan, penyelamatan, perlindungan, pengamanan dan evakuasi korban, harta benda, disaster victim indentification (DVI)" Imbuhnya.


" Serta penegak hukum, dengan membentuk satgas pengungsian dan perlindungan, terdiri dari Samapta, Pam obvit, Binmas, Lantas, TNI, BPBD, dan Instansi terkait lainnya serta satgas kedokteran dan kesehatan terdiri rumah sakit, puskesmas, pusdokes, DVI, dan dinas terkait," Pungkasnya. (TAIN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support