SURABAYA, beritacakrawala.co.id- Petugas gabungan dari jajaran Polda Jatim, merespon cepat adanya kabar viral terkait ancaman dari seorang oknum bernama berinisial AS berasal dari Pamekasan Madura.
Dimana mengancam akan membunuh Prof. Dr. Moh. Mahfud, MD (Menkopolhukam RI). Sabtu (5/12/2020).
Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim, lrjen Pol. Dr. Nico Afinta mengatakan, bahwa ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk kediaman atau rumah tinggal ibu Hj. Siti Khotidjah (lbunda Menkopulhukam Prof. Dr. Machfud, MD) dijalan Dirgahayu Nomor 109 Kelurahan Bugih Kecamatan, Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Madura.
"Bermula Pada 1 Desember kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah dimana dirumah itu tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam berusia 90 tahun"Tegasnya.
Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi. Dari kejadian itu keluarga mengetahui hal tersebut melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dan dibantu back up oleh Dikrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Alhasil hari ini keterangan tersangka, bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok dia ikuti.
Adapun seperti dikabarkan sebelumnya, sekitar pukul 14.30 WlB rumah orang tuanya digeruduk massa menggunakan pakaian serba putih beserta peci.
Pada saat menggeruduk, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Dengan mengucapkan kata-kata pengancaman kekerasan dengan kalimat (BUNUH MAHFUD). Dan massa kemudian membubarkan diri setelah personel kepolisian datang mengamankan lokasi.
Petugas gabungan Dirreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda Jatim, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan lntelkam dilapangan, berhasil ditangkap pelaku bernama bernisial AS di Jalan Raya Proppo, Pertigaan Desa Campor Kecamatan, Proppo. Kabupaten Pamekasan, Madura.
Barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian digunakan.
"Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 93 ju Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun"Pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar