Senin, 07 Desember 2020

Sosialisasi Penanganan Limbah B3, Dengan Sistem Festronik 2020 Aplikasi Siraja


BULELENG, BeritaCakrawala.co - PT Triata Mulia Indonesia yang dipimpin langsung oleh Putu Ivan Yunatana. Mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala Puskesmas dan Direktur RS Pratama di Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Putu Ariadi Pribadi (Kadis DLH) , Dr.Gusti Nyoman Mahapranama (Kadis Dinkes),kamis 3/11/2020.

Tujuan dari pelaksaan sosialisasi FESTRONIK ( menifest elektronik ) sesuai dengan Peraturan PERMENLHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Integrasi aplikasi FESTRONIK dengan aplikasi SIRAJA (Aplikasi Pelaporan Kinerja Limbah B3).

Aplikasi FESTRONIK 2020 merupakan aplikasi yang terus di mutahirkan yang bertujuan monitoring limbah agar limbah B3 mulai dari pengangkutan di penghasil dan sampai pengangkutan tiba dipengolah kemudian untuk dimusnahkan,sehingga limbah tersebut benar-benar terkelola dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan dari Manifest Elektronik adalah Mempercepat proses administrasi pengiriman Limbah B3,memastikan penerimaan limbah B3 kepada Pengelola limbah B3,pemantauan pengiriman limbah B3 oleh penghasil limbah B3 dan mempercepat proses pelaporan pengiriman limbah B3.

PT Triata Mulia sangat komitmen terhadap penanganan limbah B3 di Bali sesuai ketentuan yang berlaku.Hal ini terbukti dengan kepercayaan dari customer yang semakin bertambah di seluruh Bali,sejak operasional di Bali tahun 2014.

PT Triata Mulia Indonesia hadir untuk memberikan solusi kepada penghasil agar penanganan limbah dapat dilakukan dengan maximal karena berdasarkan ketentuan khan,limbah harus diangkut 2 x 24 jam. 

"Untuk itu para penghasil ( puskesmas ) akan dipinjamkan cold storage ( pendingin ) sesuai ketentuan permen KLHK No.56 tahun 2015 Pasal 8, dengan sistem pinjam pakai,supaya limbah dapat disimpan dalam waktu 90 hari.Dan itu semua tanpa biaya karena ini adalah inisiatif PT Triata Mulia Indonesia untuk menjadi solusi bagi para penghasil,"terangnya.

Putu Ivan menegaskan bahwa Pt.Triata Mulia Indonesia dalam hal penanganan Limbah tetap mengacu dalam dasar hukum,yaitu Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3),Permen LHK no.P56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan,"Pungkasnya.(PTI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support