Senin, 05 Juli 2021

Dua Pelaku Penipuan Surat GeNose Ci9, di Amankan Oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satreskrim Polres Tanjung perak mengamankan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat GeNose Ci9, di depan tenda c Suramadu Jalan. M. Noer Kenjeran Kota Surabaya, Senin (5/7/2021).

Tersangka yakni. H.B.P, Umur (27) seorang perawat, asal Sumenep Madura (Nakes Cek Poin) A.S.K, (39) pekerjaan swasta, Sumenep Madura (Agen penjual Tiket Bus).

AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI.,M.H. menyampaikan, pada waktu ada penyekatan didepan tenda C Pos Penyekatan Suramadu di Jalan M. Noer Kenjeran Kota Surabaya, saat petugas melakukan pengecekan terhadap penumpang Bus Gunung Harta sebanyak 2 (dua) unit dari Sumenep tujuan Jakarta

Petugas menemukan surat GeNose C19 Report sebanyak 12 (dua belas) Lembar dari Penumpang Bus, yang diduga palsu. 

Atas dasar temuan tersebut dilakukan Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, Senin 21 Juni 2021.

 "Anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 2 (dua) orang bernama H.B.P dan A.S.K, yang perannya membuat dan memesan Surat Genose diduga palsu," Katanya.

Sementara itu dari keterangan H.B.P selaku membuat surat GeNose palsu tersebut mendapat pesanan dari A.S.K sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar untuk penumpangnya dari Sumenep tujuan Jakarta tanpa melakukan pemeriksaan, Peniupan kantong GeNose di Klinik Posko Cek Poin yang di selenggarakan oleh Pemkab Sumenep.

Saat kekurangan kantong GeNose tersangka membeli kantong kencing bagi yang tidak mempunyai harus meniup, penumpang harus meniup kantong tersebut di SPBU Kecamatan Pekamban kabupaten Sumenep.

" Tanpa disaksikan langsung oleh pihak Nakes Klinik Posko Cek Poin Pemkab Sumenep (peniupan kantong di luar Posko Cek Poin karena kantong stok GeNose terbatas sehingga oleh H.B.P dibelikan kantong Kateter/ kantong urine di Apotik)" Imbuhnya.

Setelah kantong di tiup kemudian oleh H.B.P dibuatkan surat hasil tes GeNose dengan menggunakan data/barcode orang lain. menurut keterangan H.B.P ke 35 (tiga puluh lima) Surat GeNose tersebut ada 12 (dua belas) Lembar surat yang menggunakan barkode atau data orang lain dan tidak terdaftar di data Posko Cek Poin.

Pelaksanaan tes GeNose yang diselenggarakan Pemkab Sumenep tersebut gratis, namun oleh H.B.P surat hasil tes GeNose tersebut dijual kepada A.S.K seharga Rp. 40.000,untuk tiap lembarnya,.

Kemudian A.S.K menjual surat hasil tes GeNose kepada para penumpang seharga Rp. 50.000, tiap lembarnya, sehingga keuntungan yang didapat setiap lembarnya Rp 10.000,

Barang bukti yang kami sita 12 (dua belas) lembar surat hasil tes GeNose Ci9 diduga palsu. 

26 (dua puluh enam) kantong kateter/kantong urine 2 (dua) kantong GeNose kondisi baru 1 (satu) buah Handphone Samsung Note 10 1 (satu) buah Handphone Oppo F1 Uang tunai senilai Rp. 750.000,Uang tunai senilai Rp. 200.000,

" Sementara ini Tersangka di kenakan Pasal 263 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara" Pungkasnya.(UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support