SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap pelaku pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kalianak Barat 43 Surabaya.
Perlu diketahui, tersangka berinisial HR (48 tahun) anggota salah satu lembaga yang mengatasnamakan relawan anti narkoba, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM, mereka terjerumus kedalam nikmatnya serpihan serbuk kristal sabu -sabu.
Pasalnya, kalau diluar selalu melarang orang lain agar menjauhi narkoba, namun pada faktanya orang ini malah jadi pemakai dan juga bandar narkoba.
Hal ini terjadi kepada HR (48) warga Kalianak Barat no 43 Surabaya. Dalam kalangan masyarakat, dirinya dikenal sebagai sosok relawan anti narkoba, menjadi ironis, ia malah menyalah gunakan untuk menjadi bandar barang haram jenis sabu.
Mengetahui informasi yang beredar tersebut, lantas angota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan survelent dan menggeledah rumah yang dicurigai menjadi ajang bisnis narkoba.
Dari penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 gram serta dilengkapi dengan timbangan elektrik.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, bahwasanya pelaku ini disamping menjadi pemakai juga menjadi pengedar.
“Jadi pengungkapan ini merupakan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu relawan anti narkoba yang menjadi pemakai dan sekaligus menjadi bandar,” terang Kapolres (6/7).
Bahkan hal tersebut tidak dibantah sama sekali oleh HR. dirinya memang mengakui memang menjadi penikmat sekaligus menjadi pengedar.
“Iya saya mengakui bahwa saya salah, saya menjadi pengedar kurang lebih selama 2 bulan,” tutur HR sembari tertunduk saat ditanya oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.(UDN/Red)
0 comments:
Posting Komentar