SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi beberapa bulan lalu tepatnya 18 November 2020 yang bertepatan di Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura.
Kini memasuki tahap baru, dengan pemanggilan beberapa saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri, yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.84 Sampang Madura (07/07/2021).
Tersangka berinisial HR (22), yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) titipan Kejaksaan Negeri Sampang, tersangka berhasil di ringkus Unit PPA Satreskrim Polres Sampang pada Selasa (13/04/2021).
Pada saat kejadian tersebut, ibu korban sedang berada di luar kota karena bekerja, lantaran menjadi tulang punggung keluarga semenjak ayah korban meninggal dunia. Sebelum kejadian pencabulan, Bunga (nama samaran...red) masih bersekolah, namun karena kejadian itu mungkin lantaran depresi atau malu kepada teman - temannya korban akhirnya putus sekolah.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban, yang juga menjadi saksi di Kejaksaan Negeri Sampang.
"Sejak kejadian itu, Bunga sudah berhenti sekolah mas, mungkin karena malu kepada teman temannya,"ucap keluarga korban.
Pihak dari keluarga korban berharap supaya nantinya tersangka di hukum seberat - beratnya karena sudah merusak masa depan korban.
"Saya berharap agar pelaku di hukum dengan hukuman maksimal mas, karena akibat ulah dia (pelaku). Masa depan keponakan saya jadi hancur" Pungkasnya. (S4M)
0 comments:
Posting Komentar