Minggu, 04 Juli 2021

Dahsyatnya Unit Reskrim Polsek Kenjeran Bekuk Pelaku Ranmor


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membekuk 1 satu tersangka dalam kasus pencurian Ranmor, di mana tersangka melakukan aksinya di dua Lokasi yang berbeda, yaitu, didepan  Warkop Jl Tambak Wedi,  Dan depan rumah Bulak Banteng Wetan Gg.14 Surabaya.

Tersangka yang bernama Yakni, A. RISQI (22) jalan Tenggumung Wetan GG Rambutan Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi menjelaskan kronologinya, ke awak media, Korban memarkir Sepeda Motornya, Yamaha Mio No. Pol. L 3283 OL miliknya  dipinggir Jalan Tambak Wedi kemudian korban menuju ke Warkop dan Tidak berselanglama pelaku pura pura belanja dan  melihat Sepeda Motor miliknya korban langsung di ambil oleh pelaku A RISQY namu temannya DUL RAHMAN (Sudah tertangkap Polsek Kenjeran dan masih Proses di Pengadilan).

"Saat diintrogasi oleh penyidik kedua pelaku mengakui sudah dua kali mencuri sepeda motor dengan TKP berbeda, saat hari Selasa tanggall 30 Maret 2021 sekitar pukul 14.30  WIB. Saya juga mencuri di Bulak Banteng Wetan Gg.14 Surabaya, saat itu Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam milik korbar dalam keadan terkunci stir di depan rumahnya." Ucapannya Senin (05/07/2021)

kemudian Korban masuk kedalam untuk Istirahat, pada saat Korban bangun tidur lalu keluar dan mendapati Sepedam Motor miliknya yang diparkir didepan rumah sudah tidak ada ditempat atua hilang, Atas kejadian tersebut korban langsung  melaporkan ke Polsek Kenjeran.

Berdasarkan Laporan tersebut kemudian Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa  pelaku pencurian dari 2 Unit Sepeda Motor tersebut adalah A. RISQI 22 tahun Alamat : Tenggumung  Wetan GG. Rambutan Surabaya, tandasnya.

pelaku berhasil di amankan oleh mapolsek kenjeran pada hari Senin  tanggal 28 Juni 2021sekitar jam .08.30 Wib  pelaku saat itu berada di warung kopi Bulak Banteng, Setelah itu anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A. RISQI  dan melakukan penggeledahan di Rumah Pelaku dan di temukan Barang Bukti tersebut, Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke polsek Kenjeran guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. L 3283 OL, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat L 3485 PM warna Putih Merah.

1 (Satu) Buah Kunci L warna hijau hitam

1 ( Satu ) Buah Kunci L Warna  Silver

1 (Satu) Buah Kunci Magnet warna Hitam.

1 (Satu ) Buah Mata Kunci warna Silver.

1 (Satu) Buah  Kunci kontak Sepeda Motor Honda warna hitam.

1 (Satu) Buah kaos warna  Kuning.

"Sementara tersangka terjerat Pasal 363 KUHP. Pidana penjara paling lama tujuh tahun" pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support