Dalam Surat yang beredar di dunia maya berisikan persyaratan pengurusan surat KK, KTP, dan yang lainnya bahwa pemohon harus menunjukan bukti bahwa sudah di vaksin, hal tersebut membuat masyarakat bertanya - tanya tentang kebenarannya.
Plt Kadis Dispenduk Capil Edi Subianto menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada surat resmi yang di terima oleh Dispenduk Capil, sehingga pihak Dispenduk Capil tidak mungkin mengeluarkan instruksi seperti yang beredar di dunia maya.
" Tidak mas itu bukan saya yang mengeluarkan,karena tidak ada perintah khusus ke saya, pantesan saya lihat pemohon agak sedikit mas, apa karena ada isu itu atau karena berlakunya PPKM darurat ini" Ucapnya.
Edi Subianto juga menambahkan bahwa pihak Dispenduk Capil tidak membatasi jumlah pemohon setiap harinya, hanya saja pihaknya memberlakukan sistem absensi,
" Saya tidak membatasi jumlahnya mas, biar mengalir saja, karena saya pernah membatasi jumlah pemohon sehingga menimbulkan keramaian mas, karena per harinya 06:30 Wib pagi itu pemohon sudah antri,"terangnya.
" Dan nomor antrian 07.00 Wib sudah habis, sehingga pemohon yang datangnya agak siang tidak kebagian, jadi kasihan mas" Pungkasnya.(S4M)
0 comments:
Posting Komentar