Sabtu, 29 Januari 2022

Bandar Sabu Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang laki laki yang terdapat menjual barang haram jenis sabu-sabu di dalam rumah sendiri yang beralamatkan di Jalan Karah Kelurahan Karah kecamatan Jambangan Surabaya pada Jumat (28/01/2022) sekira 08.00 Wib

Satu tersangka yakni inisial FR, Laki laki,  30 tahun, Pendidikan terakhir SMP, swasta, kuli bangunan, Jalan karah Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Surabaya.

Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro mengatakan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu di salah satu rumah Jalan karah.

" Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku itu, alhasil petugas mengamankan tersangka tersebut" Tegasnya.

Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta Pengembangan lebih lanjut dilakukan penahanan.


Barang bukti yang disita, satu buah kardus hp merk andromax yang didalamnya berisi satu paket plastik besar yang berisi  narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat bruta +25.18 beserta plastik pembungkusnya, timbangan elektrik warna hitam,  satu buah scroob serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, tiga plastik klip kecil plastik besar, satu hp merk vivo dengan kartu card simpati dan kartu  BCA uang tunai sebesar Rp 50.000 lima puluh ribu rupiah.

" Tersangka bakal di jerat  Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support