SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap tiga pria yang membawa barang haram jenis sabu-sabu di depan Indomaret Jalan karah dan di rumah Jalan Kebonsari Surabaya Pada Jumat 28 Januari 2022 sekira 17.00 Wib
Tiga Tersangka yakni inisial Ml, laki laki, 31 tahun, Tidak bekerja, di jalan jeruk GG pinggir Surabaya, JA, laki laki, 27 tahun, Swasta di jalan Kebonsari dan HM laki laki, 23 tahun, Swasta di Jalan Kebonsari tengah Surabaya.
Kompol Hari kurniawan yang didampingi Kanit Reskrim lptu Alfarizal, menjelaskan bahwa anggota Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu patroli Kamtibmas mendapat informasi dengan adanya orang tanpa hak kedapatan atau Narkotika jenis sabu,
" Kemudian kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang laki laki yang sesuai dengan informasi tersebut" Tegasnya.
Lalu anggota melakukan interogasi pelaku itu ia mengaku saudara J.A dan H.M, yang saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu kemudian ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti seperti di atas, selanjutnya dikembangkan berhasil menangkap M.I.H beserta barang buktinya.
Barang haram tersebut dibelinya dari seorang yang bernama (I / belum tertangkap DPO), selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo kemudian di tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan tanjung perak surabaya.
Barang bukti yang disita, Satu poket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 0.57 Gram, Satu buah bungkus rokok Sampoerna mild, HP merk Oppo A5 warna hitam, rokok Surya dua buah, pipet kaca plastik klip kosong bekas, plastik klip sabu lima belas kosong, botol plastik bekas sprite yang dilubangi tutupnya dua buah sedotan warna putih.
Tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar