Sabtu, 29 Januari 2022

Penipuan dan penggelapan diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Kanit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menangkap salah satu pria yang melakukan kasus penipuan dan penggelapan di Megah syaifullah syah  Jalan Medokanayu GG 26 No 7 Rungkut Surabaya sekitar 12.00 Wib.

Korban bernama Iswandono alamat Dusun Bulu RT 3, Rw 7 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan kerugian korban satu unit sepeda motor dan satu Hp senilai Rp 7.000.000 

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K. yang didampingi Kanit Reskrim AKP Djoko Soesanto menjelaskan, kejadian  Kamis 27 Januari 2022 sekitar  18.00 WIB Tersangka di tangkap oleh Opsnal Polsek Rungkut yang sudah penyelidikan secara intens 

"Selama 3 hari di tempat persembunyiannya di tempat kos mantan istrinya di Jalan Barong Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, pelaku ditangkap sewaktu makan di warung dekat kos mantan istrinya kemudian kami melakukan interogasi terhadap si pelaku tersebut," tegasnya.

Ia mengakui semua perbuatannya bahwa sepeda motor dan HP milik korban di jual kepada seseorang yang baru di kenal dan tidak tahu namanya di Lumajang seharga Rp 2.350.000.

Dan saat ini yang diamankan oleh kepolisian Satu dokumen BPKB  R2 Honda Supra C 125 L 2914 KV Uang tunai Rp50.000(sisa penjualan motor,"pungkasnya.(LKI/MSR)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support