SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kanit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menangkap salah satu pria yang melakukan kasus penipuan dan penggelapan di Megah syaifullah syah Jalan Medokanayu GG 26 No 7 Rungkut Surabaya sekitar 12.00 Wib.
Korban bernama Iswandono alamat Dusun Bulu RT 3, Rw 7 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan kerugian korban satu unit sepeda motor dan satu Hp senilai Rp 7.000.000
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K. yang didampingi Kanit Reskrim AKP Djoko Soesanto menjelaskan, kejadian Kamis 27 Januari 2022 sekitar 18.00 WIB Tersangka di tangkap oleh Opsnal Polsek Rungkut yang sudah penyelidikan secara intens
"Selama 3 hari di tempat persembunyiannya di tempat kos mantan istrinya di Jalan Barong Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, pelaku ditangkap sewaktu makan di warung dekat kos mantan istrinya kemudian kami melakukan interogasi terhadap si pelaku tersebut," tegasnya.
Ia mengakui semua perbuatannya bahwa sepeda motor dan HP milik korban di jual kepada seseorang yang baru di kenal dan tidak tahu namanya di Lumajang seharga Rp 2.350.000.
Dan saat ini yang diamankan oleh kepolisian Satu dokumen BPKB R2 Honda Supra C 125 L 2914 KV Uang tunai Rp50.000(sisa penjualan motor,"pungkasnya.(LKI/MSR)
0 comments:
Posting Komentar