SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Rungkut meringkus tiga tersangka pencurian disertai kekerasan di jalan depan kantor Graha YKP Jalan Penjaringansari Rungkut Surabaya pada Minggu 23 Januari 2022 sekira 04.00 WIB.
"Ketiga tersangka diantaranya Budi Rosi, lak laki 24 tahun, tidak bekerja alamat jalan Brebek l-G NO 32 Waru Sidoarjo.
Toreta Yuniawan alias Blacky, laki laki 31 tahun, tidak bekerja tempat tinggal Jalan Panduk No 4 Surabaya.
Satria bagus pratama laki laki (19 tahun )tidak bekerja tinggal Jalan Tambak Sumur Waru Sidoarjo belakang sate Cak lam.
Adapun Pelapor yakni, Slamet Riadi, laki laki, 48 tahun, Lumajang tempat tinggal di Jalan Kedung Baruk no108 Surabaya.
Dua korban Rifkidafi Ardiansyah, laki laki, 16 tahun, pelajar di jalan Kedung Baruk no 108 Surabaya, ( Dika ) laki laki (15 tahun ) pelajar di jalan Kedung Baruk no 112 Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K. yang didampingi Kanit Reskrim lptu Djoko Soesanto menjelaskan kejadian Minggu 23 Januari 2022 sekira jam 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Penjaringansari Surabaya tepatnya di depan kantor Graha YKP, adapun kronologis awal terjadinya tindak pidana tersebut sekira jam 03.45 WIB korban
Dafi, Dika IKA dan Ramdan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dan juga teman korban yang lain Nanda dan Irsad berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari arah Pondok Chandra melintas Jalan Ir. Soekarno Surabaya hendak pulang menuju rumah di Jalan Kedung Baruk Surabaya, setelah melewati jembatan perbatasan Surabaya - Waru Sidoarjo korban
Kemudian dan ketiga tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat menabrak dari arah belakang samping kanan sepeda motor yang saat itu pengendaranya juga berboncengan 3 orang.
"Akibat tabrakan tersebut korban terpental dari sepeda motor dan mengalami luka, disaat itu pula teman korban Nanda dan Irsad didatangi oleh tersangka ROSI yang menyalahkan korban karena menabrak temannya dan mengatakan akan membawa mereka ke kantor polisi, lalu tersangka Rosi menyuruh tersangka Blacky membawa sepeda motor honda beat yang telah mengalami kecelakaan beserta korbannya" Tegasnya.
Disaat itu pula tersangka Satria mendatangi teman korban (Nanda dan Irsad) dan memukul sebanyak 1 kepada Nanda, tidak lama kemudian tersangka Blacky membawa korban (Dafi dan Dika) pergi dari lokasi kecelakaan dengan cara membawa sepeda motor honda beat dan juga korban untuk menuju kantor polisi dan di ikuti oleh tersangka Rosi yang membonceng teman korban lainnya.
menggunakan sepeda motor honda Vario milik Nanda namun tersangka Blakcy yang membonceng korban Dafi dan Dika tidak menuju kantor Polisi melainkan membawa kedua korban ke arah Jalan Penjaringansari, tepatnya di depan kantor Graha YKP kedua korban diturunkan oleh tersangka lalu tersangka menanyakan kepada kedua korban mengapa menabrak temannya, kemudian tersangka Blacky secara paksa memukul dan juga mendorong guna merebut Hp milik korban yang berada didalam saku sebelah kanan dan juga sepeda motor honda beat dan meninggalkan kedua korban tersangka (Rosi)
"Yang membonceng korban (Nanda, Irsad dan Ramdan) dengn menggunakan sepeda motor honda Vario milik (Nanda) membawa korban putar-putar jalan dengan alasan mencari temannya sesampainya di Jalan Ir. Soekarno Surabaya tepatnya di depan bebek Harisa tersangka Rosi meminta turun para korban dan meminta Hp milik para korban, akan tetapi para korban tidak memberikannya, disaat bersamaan Opsnal Polsek Rungkut sedang melintas didepan bebek harisa, melihat ada orang lewat korban berteriak meminta tolong, mendengar hal tersebut opsnal Polsek Rungkut segera mendatangi korban dan korban pun menjelaskan kronologisnya dan mengamankan tersangka Rosi
Tersangka Blacky di tempat persembunyiannya di daerah Medokan Ayu Rungkut Surabaya dan juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda beat L 4720 AK yang disimpan oleh tersangka Blacky di dalam Balai RW dan satu buah HP milik korban, pada Minggu sekitar pukul 15.00 Wib
"Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,"pungkasnya.(LUKI)
0 comments:
Posting Komentar