Rabu, 19 Januari 2022

Hasil kerja keras polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama Polsek Semampir, Berhasil Ringkus Pelaku Buang Bayi


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id 
- Dalam Upayanya anggota polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama  Polsek Semampir berhasil menangkap satu perempuan yang membuang bayi laki laki Di Jalan Sencaki depan Gg. 2 Surabaya pada, Selasa 17 Januari 2022.

Diketahui pelaku Ernasari (21) tahun warga Sampang pekerjaan karyawan sarang burung walet di Juanda Sidoarjo Ngekos di Jalan Gigol Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolres pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton  melalui Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, MH, M.Si. Menyampaikan kepada awak media, bahwa anggotanya beserta Polsek Semampir mengamankan seorang ibu yang membuang bayi di wilayahnya.

Sebelumnya ada warga yang menemukan bayi berada di dalam kantong plastik(kresek...red) berwarna merah, kemudian salah satu warga Nuri melaporkan penemuan tersebut ke Lutfi dan Ketua RW,1 melaporkan ke Polsek Semampir.

Kemudian anggota kami bersama Polsek Semampir melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga ditemukan alamat kos tersangka  Ernasari yang merupakan ibu bayi tersebut.

Saat di interogasi Ia membenarkan, bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang bernama Sholeh.

"Sejak sembilan bulan yang lalu sekira bulan Mei 2021. Pelaku berkenalan dengan seorang pria yang bernama Sholeh di Facebook, dan pelaku mengajak ketemuan di tempat kerja di wilayah Suramadu, bahkan melakukan layaknya suami istri,"ucapnya.

Kemudian tersangka hamil dan melahirkan, bahkan dirinya merasa tidak sanggup merawat bayi yang dilahirkannya, dan orang yang diduga merupakan ayah kandung dari  bayi tidak dapat dihubungi sejak Juli 2021 sehingga Pelaku memiliki ide untuk membuang bayi tersebut di pinggir jalan.

Barang bukti yang saat ini diamankan, satu buah kaos warna biru tua dan 1 buah sarung warna hitam dengan motif bunga, satu kresek warna merah berisi ari-ari bayi, satu baju warna kuning  baju warna merah dan warna pink.

"Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang Undang No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support