SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus satu pria yang terdapat membawa barang haram jenis sabu sabu di dalam rumah di Jalan Putat Jaya Kelurahan Putat Jaya kecamatan Sawahan Surabaya, Selasa 18 Januari 2022 sekira 10.00 Wib.
Perlu diketahui satu tersangka inisial MD Bin S ( 32) tahun, laki laki, Swasta Pendidikan terakhir SMA alamat Jalan Putat Jaya P Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.
Dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro mengatakan kami mendapatkan informasi dengan adanya pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya kami tindak lanjuti serta penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Kemudian kami langsung melakukan penggrebekan seketika itu alhasil satu tersangka kami amankan,"tegasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto (+ 0,34) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis Sabu dengan berat bruto (+ 1,94 ) gram beserta dengan pipet kacanya (satu) pack klip plastik kecil.
"Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar