Jumat, 21 Januari 2022

Unit Reskrim Polsek Tegalsari Meringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di jalan pandigiling 3 Surabaya Selasa 14 Desember 2021 sekitar jam 05.00 Wib

Dua Tersangka yang diamankan inisial AF laki laki( 22) Tahun Ds Alas kembang kecamatan Bumeh Bangkalan Madura  dan inisial AH laki laki (26 )Tahun DesaTanah Merah Bangkalan Madura 

korban perempuan inisial AM ( 27) Tahun di Jalan Pandigiling 3 Surabaya. Korban inisial MDM (15 )Tahun pelajar Petemon timur A1A Surabaya

Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K. di dampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan, bahwa kejadian tersebut itu memang benar dan reskrim polsek tegaisari surabaya pada hari selasa tanggal 14 Desember 2021 mendatangi tkp pencurian sepeda motor di Jalan Pandegiling 3 no 23 Surabaya.

kemudian mengecek rekaman cctv di sekitar dan melihat seorang laki-laki yang mencuri sepeda motor milik korban, setelah itu berbekal rekaman cctv anggota reskrim polsek tegalsari melakukan identifikasi pelaku, kemudian pada hari kamis 13 Januari 2022 meringkus dua tersangka.

Dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka mau pulang ke rumahnya di daerah madura, kemudian anggota reskrim tegalsari langsung menuju ke madura dan berhasil mengamankan ke 2 pelaku di Ji Raya burneh madura kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut.

Modus Pelaku mencuri sepeda motor dengan cara mencari sasaran kampung yang memilki gang sempit karena sepeda motor jarang dimasukkan kedalam rumah kemudian pelaku merusak kontak sepeda motor dan kunci (T)

setelah berhasil kemudian membawa sepeda motor hasil curian dan menjualnya didaerah Madura pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 setara jam 05 00 Wib 

Barang bukti yang diamankan (satu) buah mata kuna T (satu) STNK Ask sepeda motor honda beat, L 8113 CH (satu) buah Flashdisk yang bensi rekaman Cctv dan satu unit Motor Vixion hitam L 3204G (sarana) 

"Akibat perbuatan dua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP  dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support