LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Pemerintahan Desa Tenggerejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, pada Rabu 19 Januari 2022 malam tepatnya di balai Desa Tenggerejo sedang melakukan musyawarah Dusun Toan, terkait dengan adanya surat somasi dari Lembaga Bantuan Hukum Al-Mizan.
Dengan adanya permasalahan pelayan pada warga masyarakat setempat. Dimana saat meminta legistrasi pengakuan nama hak atas tanah yang di miliki oleh Sastro Pawiro Ewar kok dipersulit.
Sedangkan di dalam buku C Desa tersebut masih tertera dengan jelas, yaitu C Desa nomor 158, blok 29,a atas nama Sastro Pawiro Ewar.
Bahkan sebelumnya, semua berkas untuk pengajuan pengukuran peta bidang pun sudah di legistrasi, akan tetapi anehnya setelah di lakukan pengukuran dari pihak BPN dan Notaris, di pertengahan jalan ada beberapa warga masyarakat yang di duga sebelumnya ada yang memprovokasi sehingga pelaksanaan di hentikan.
Setelah itu dari pihak perwakilan ahli waris di suruh ke Balai Desa Tenggerejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, untuk membicarakan kelanjutanya. Sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa adanya berita acara semua pihak saling percaya.
Lalu di tunggu-tunggu sekian lama kok akhirnya tambah menolak dan tambah tidak mau memberikan legistrasi pengakuan hak atas tanah.
Akhirnya terbitlah somasi tersebut. Berarti pihak Pemerintahan Desa itu sendiri sudah melanggar sumpah dan janji sebagai pelayan masyarakat itu tidak boleh di biarkan berkelanjutan.
Yang anehnya, kenapa warga masyarakat setempat kebanyakan tidak tahu menahu terkait dengan adanya kepemilikan tanah tersebut kok malah di libatkan, dan juga di mintai persetujuan.
Sedangkan secara pertanggung jawaban semua itu terletak pada pemerintah desa.
Maka dari itu dengan adanya bukti-bukti petunjuk buku C Desa tersebut, pihak ahli waris berkehendak untuk melakukan gugatan ke pengadilan, baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
"Sampai berita ini ditayangkan, kami masih mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar