SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres pelabuhan tanjung perak berhasil meringkus satu pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu didalam rumah Jalan Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian Surabaya, pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar 07:00 Wib
Satu tersangka yakni inisial SD Binti Alm. M N, Perempuan, 39 tahun, Islam, Pendidikan terakhir SD, Swasta, alamat sesuai KTP Jalan Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian Surabaya.
Kasatnarkoba Polres pelabuhan tanjung perak AKP Hendro mengatakan, bahwa anggota kami mendapatkan informasi ada salah satu pelaku perempuan penyalagunaan Narkotika jenis sabu di Kalimas baru.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pelaku tersebut. Kemudian benar ada satu pelaku itu di dalam rumah seketika itu anggota kami lakukan penggerebekan, alhasil satu tersangka di amankan,"terangnya.
Barang bukti yang di sita diantaranya Seperangkat alat hisap Shabu / Bong yag terbuat dari botol ukuran kecil bekas Air Mineral Merk Le Minerale, 1 (satu) Buah Tas Sovenir warna Cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plasik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,88 (Dua koma delapan puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya.
1 (satu) buah korek api gas warna Hijau, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A39 warna Rose gold.
" Tersangka akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar