Rabu, 30 Maret 2022

Pelaku Pengeroyokan Sampai Hiilangkan Nyawa Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Tiga pelaku pengeroyokan sampai menghilangkan nyawa, ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Sabtu 26 Maret 2022 sekira 22.5 Wib di Jalan Platuk Donomulyo Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Salah satu korban yang meninggal berinisial MRA,  16 tahun, laki laki, alamat Surabaya. Sedangkan korban yang terluka, MIB, 16 tahun, laki laki, alamat Surabaya.

Ketiga tersangka inisial SAS, 19 tahun, laki laki, alamat  Surabaya, Dan  RANL, 18 tahun, Alamat Surabaya, JS, 18 tahun, Alamat Jombang.

Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto,SH, S,I,K, M,SI saat dihadapan awak media mengungkapkan terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di daerah Jalan Platuk Surabaya.

" Awalnya pelaku yang berjumlah tiga orang, karena tidak terima dilihati oleh korban dan karena merasa ditantang oleh korban yang berjumlah dua orang tersebut kemudian pelaku tidak terima dan para pelaku langsung mengeroyok korban.

" Hingga mengakibatkan sala satu korban Meninggal dunia saat mendapatkan perawata Medis di RS dan korban satunya mengalami luka-luka"tegasnya.

Pada, Sabtu 28 Maret 2022. Awalnya tersangka yang berjumlah 3 (tiga) orang tidak terima bila dipandang dengan tidak enak oleh korban.

Karena merasa ditantang oleh korban yang berjumlah dua orang kemudian tersangka tidak terima lalu mendatangi korban untuk diajak ke suatu tempat, ditengah perjalanan / TKP.

Lalu para tersangka memberhentikan korban yang menaiki sepeda motor kemudian korban dipukuli oleh para tersangka dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala belakang, punggung dengan adanya kejadian tersebut.

" Kemudian kedua korban berusaha melarikan diri hingg terjatuh dari sepeda motor yang dinaiki korban kemudian ditolong oleh warga dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan Medis lalu korban dinyatakan Meninggal dunia dan korban satunya mengalami luka-luka" Imbuhnya.


Barang bukti yang diamankan, (satu) buah Jaket warna abu" bercorak ungu, 1 (satu) buah jaket wama hitam dan buah kaos warna hitam.

Tiga pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat 3 VU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubaha atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan ana - dar/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KuUHPidana deng ancaman hukuman kurungan 12 tahun"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support