SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu seorang pria yang diduga membawa pil exstasy dan ganja di dalam kamar kosnya Sawotratap kec Gedangan Sidoarjo pada hari Jumat 04 meret 2022 sekitar 17.00 WIB.
Pelaku yang diketahui inisial AFA, 30 tahun, laki laki, Swasta (Gojek), kos di Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 klip plastik berisi sabu total berat sekitar 14,79 gram, Senin (28/03/2022).
"Setelah diinterogasi, AFA mengaku sudah 3 kali menerima kiriman sabu masing-masing 100 gram dengan upah Rp 1.500.000 dan ganja baru sekali dengan upah Rp. 50.000 per titik dari saudara KM (DPO), diterima dengan cara di ranjau di Mojokerto pada 10 Februari 2022,"tegasnya.
Dan tersangka AFA sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari saudara DN (DPO) sekira 3 minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan.
" Sesampai di Juanda Sidoarjo namun belum mendapatkan upah dan tersangka AFA menjadi kurir sejak bulan Januari 2022 dengan tugas mengirim narkotika jenis Sabu, Ganja dan Ekstacy tersebut dengan cara di ranjau di tempat yang telah ditentukan oleh saudara DN (DPO) dan saudara KM (DPO),,"imbuhnya.
Selain sabu sabu petugas juga menyita 3 buah plastik berisi 18 butir pil bentuk segitiga warna biru total berat sekitar 12,79 gram, 3 klip daun, batang dan biji kering di duga ganja total berat sekitar 82.4 gram, 2 timbangan elektrik, 1 sekop dari sedotan plastik, 4 pak plastik klip kecil, 3 buah plastik klip besar, dompet besar warna abu buah plastik bertuliskan LEVI’S dan HP merk Xiaomi.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotik,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar