SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kos Jalan Sumurwelut Lakarsantri Surabaya pada Selasa 8 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wib
Pelaku yang diketahui berinisial RA laki laki 34 tahun Alamat Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya dan MR perempuan 24 tahun Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH , S,IK, MH menyampaikan pada Selasa 08 Maret 2022 sekitar 23.00 WIB sewaktu di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.
"Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 unit hand phone dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kos Jalan Sumurwelut Lakarsantri Surabaya,"katanya
"Dari keterangan kedua tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada GW belum tertangkap (DPO...red) pada Minggu 27 Februari 2022 sekira 09.00 sewaktu di Jalan Asemrowo Surabaya, sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 45.000.000, dan pembayarannya dilakukan belakang hutang" Tegasnya.
Maksud tujuan kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual dan terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- per gram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp 500.000,
Barang bukti yang disita, (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 10,20 gram dan juga sabu berat 1,02 gram pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram serta pipetnya, 2 (dua) pak plastik klip, 2 (dua) skrop kotak warna hitam serta buku catatan penjualan sabu ATM BCA, ATM Expresi BCA dua unit hand phone.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar