SURABAYA. BeritaCakrawala.co.id - Gerak cepat dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hingga berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu Di Jalan Jend S Parman Waru Sidoarjo Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 wib
Dua pelaku yang diketahui inisial AR laki laki 38 tahun dan NS laki laki 40 tahun Pekerjaan Swasta, Alamat tinggal di Jalan Jend S Parman Waru Sidoarjo
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menjelaskan ke awak media bahwa menangkap Dua pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu, pada Selasa 24 Mei 2022 pukul 04.00 wib sewaktu di Jalan Jend S Parman di Sidoarjo,dan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa, 4 Unit HP selanjutnya dilakukan penggeledahan, di tempat TKP yang sama ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 172,44 gram, dari keterangan tersangka AR bahwa mendapakan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh bandar sabu BY (DPO)
"Selanjutnya di depan penyidik, AR mengaku mengambil narkotika jenis sabu di depan SMP 3 Waru Sidoarjo sebanyak Dua Ons, narkotika jenis sabu diserahkan kepada NS untuk dibagi-bagi sesuai perintah bandarnya Sabu sabu kemudian pelaku dengan tujuan untuk dijual kembali, Kedua tersangka menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000 sampai Rp.3.000.000,"ucapnya
"kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut,"terangnya.
Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti plastik yang isinya narkotika jenis sabu berat 101,62 gram dan berat 70,20 gram berat 0,62 gram satu timbangan elektrik satu pak plastik dan sendok dua lembar catatan penjualan dan tas cangklong empat unit HP,
Kedua pelaku yang saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar