SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap salah satu pria yang diduga menjual beli barang narkotika jenis sabu-sabu Didalam rumah di Jalan Dharmawangsa Surabaya jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib
Pelaku yang diketahui inisial RS laki laki 41 tahun pekerjaan (Ojek Online), Alamat di Jalan Dharmawangsa Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan, menindaklanjuti info dari masyarakat tentang adanya menjual beli narkotika jenis sabu didalam rumah Jalan Dharmawangsa Surabaya,
"Selanjutnya anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mendatangi tempat tersebut dan penyelidikan dari itu melakukan pengawasan di tempat TKP dan melakukan pemantauan, ditemukan orang yang melakukan menjual beli narkotika jenis sabu didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Dharmawangsa Surabaya kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara RS dan di temukan barang bukti tersebut diatas,"terangnya.
"Selanjutnya tersangka RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,"tambahnya.
"Barang bukti yang disita polisi 36 poket klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto. Dengan total berat Bruto Keseluruhan ±8,34 gram beserta klip plastiknya, satu buah timbangan elektrik warna silver dan sekrop dari sedotan warna putih satu bendel klip plastik kecil kosong satu unit handphone samsung J7 Pro warna hitam dengan simcard,"jelasnya
"Menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar