Kamis, 16 Juni 2022

Unit Reskrim Polsek Rungkut Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan Di Cafa Eleven Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap salah satu pria yang diduga mengeroyok korban di ( Cafe ELEVEN ) di jalan Medokan Asri 2 Blok M-12 Rungkut Surabaya  pada Kamis 21 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB

Korban yang diketahui inisial BKW 39 Tahun Warga Gunung Anyar Surabaya, pelaku yang ditangkap inisial DBW laki laki  21 Tahun tidak bekerja Alamat Gunung Anyar Surabaya 

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Soesanto, S.H., menjelaskan, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di Cafe Eleven, dengan seorang korban BKW (39) tahun, warga Gunung Anyar Surabaya, Pada Kamis 21 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB

"Terjadinya pengeroyokan dengan cara saat korban sedang berada di Cafe tersebut kemudian datang  ( tiga ) orang tersangka yaitu  DBW als AR bin MF, RI als PD (DPO) dan T (DPO) Ketiga tersangka merasa tersinggung karena saat itu korban melihat para tersangka, yang mana pada saat kejadian ketiga yang sedang dalam pengaruh minuman keras. Kemudian lalu ketiga memukuli korban secara membabi buta yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan mengalami luka memar di beberapa bagian wajah termasuk hidung mengalami pendarahan. Lalu ketiga langsung melarikan diri dari TKP,"terangnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP yang didukung melalui rekaman CCTV, pada Jum'at 03 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB personel Unit Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan salah satu tersangka kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut,"tambahnya.

"Pengeroyokan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan tentang pengeroyokan,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support