SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Menindak lanjuti Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil dua saksi terkait kasus pengeroyokan di Makam Botoputih Surabaya, Selasa (14/06/2022).
Dengan didampingi tim kuasa hukum dari Arianto, saksi perkara memenuhi panggilan ke 2. LP/B/336/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2022.
Menghadiri proses pemeriksaan saksi terkait laporan LP/B/336/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2022.
Perlu diketahui, saksi - saksi yang diperiksa antara lain Moch Mukhlis dan Muhammad Iqbal. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan pada proses penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRIN-SIDIK/320/VI/RES.1.6/2022/Satreskrim.
Dalam pemeriksaan kali ini saksi-saksi didampingi langsung oleh Guruh Agung Setiawan S.H., M.H, selaku kuasa hukum dalam hal dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan harapan proses hukum berjalan.
Intinya di Indonesia ini negara hukum. Perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang, penganiayaan dan pengeroyokan merupakan perbuatan pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsukensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru,”tutur Guruh Agung Setiawan SH.MH.
Dalam proses pemanggilan saksi yang ke 2 ini berharap proses hukum berjalan, dan kami selaku kuasa hukum dari Arianto tetap menghormati prosesnya.
Dan allhamdulillah respon dari pihak kepolisian Polrestabes Surabaya masih terpantau sangat baik dan prosedural" Imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan masih konfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar