SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Judi online yang saat ini merasakan masyarakat di Jawa Timur akhirnya tertangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Yang diamankan inisial (GJ), Laki laki, 33 Tahun, (BH), 34 Tahun, (FG) laki-laki, 33 Tahun, (HGP), 40 Tahun, (BKT), 23 Tahun, (TDKT), 30 Tahun, dan (TDK) semua tersangka berasal dari Surabaya.
Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat AKBP Mirzal Reskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan waktu jumpa pers pada Sabtu (20/08) sekitar 12.40 WIb, berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada para pelaku judi online di kota Surabaya.
Kemudian unit jatanras polrestabes surabaya langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku tersebut.
"Alhasil unit Jatanras mengamankan tersangka inisial GJ di daerah Kenjeran Surabaya, dan GJ merupakan player judi online,"tegasnya.
Lalu dilakukan pengembangan terhadap para player lain, tim mengamankan tersangka FG di Jalan Kenjeran Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, di temukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online kepada tersangka inisial BH, lalu tersangka BH diamankan oleh tim di Jalan Mulyosari.
"Terhadap tersangka BH didapati informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut adalah tersangka HGP, BKT, dan TDK setelah itu tim berhasil mengamankan tersangka HGP di daerah Krembangan dan BKT juga TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya,"imbuhnya.
Dari hasil interogasi masing-masing tersangka, di temukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini yaitu saudara BSG alias LOUIS (DPO) yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan Sdr. TS(DPO) sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur.
"Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang di duga digunakan sebagai markas atau basecamp sindikat tersebut yaitu di daerah Sukomanunggal Surabaya dan Kalijudan, Mulyorejo dengan hasil yang diamankan barang bukti tersebut dibawah.
Barang bukti yang diamankan kepolisian (satu) buah Handphone merk Iphone 13 Promax, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah handphone Samsung A 50.
1 (satu) buah handphone merk iphone, 1 (satu) buah ATM BCA, (satu) buah handphone iphone, (satu) buah ATM BCA, 24 (dua puluh empat) komputer, 5 (lima) buah handphone merk Itel.
1 (satu) buku tabungan , 1(satu) buah key BCA, 1 (satu) buah handphone merk iphone 11 promax, dan 1 (satu) buah CPU, (satu) buah monitor ASUS serta 1 (satu) buah monitor merk ACER.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar