Selasa, 16 Agustus 2022

Tidak Perlu Waktu Lama, Pencurian HP Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian Di Warkop Kris Jalan Memet S. Surabaya, Senin 15 Agustus 2022 sekitar 01.30 Wib. 

Korban yang diketahu bermana Gion Kris, perempuan, 18 tahan Mahasiswa, Alamat  Jalan Bambang Sutoro Surabaya.

Sedangkan Pelaku yang diketahui bernama Eko Cahyo, laki laki, 24 Tahun tidak kerja Alamat di Jalan Bogen Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, SH menjelaskan, awal mula kejadian, pada Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wib, korban selesai menutup warung Kopi lalu main handphone, kemudian tidur dan menaruh barang berupa 2 (Dua) buah handphone dan 2 (Dua) buah iphone dan 1 (Satu) Vape Hez Ohm di atas meja, 

"Selanjutnya pukul 05.00 Wib bangun tidur,  barang barang tersebut diatas sudah tidak ada atau hilang  dan melihat pintu belakang sudah terbuka dan pintu samping juga terbuka,"jelasnya.

Dengan kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Kenjeran, dengan kerugian sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

Sekira pukul 02.00 Wib pelaku Eko  Cahyo Berjalan mencari sasaran untuk Melakukan pencurian dan melihat  Warkop yang sudah tutup di jalan Memet S. Selanjut masuk lewat pintu belakang, melihat barang berupa 2 (Dua) buah Handphone dan 2 (Dua) buah iPhone Serta 1 (Satu) Buah Vape yang ditaruh di atas meja, selanjutnya setelah berhasil pagi hari akan di jual namun belum laku.

Pelaku pergi ke Terminal Kenjeran Lama, beserta barang buktinya di bawa.

"Selanjutnya anggota Reskrim  Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan korban dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Terminal Kenjeran Lama dan selanjutnya pelaku di tangkap beserta barang bukti tersebut diatas dan di bawa ke Polsek Kenjeran guna proses Penyidikan lebih lanjut,"terangnya.


Barang bukti yang di sita polisi Satu HP  Samsung J7 Premi warna Hitam, HP oppo A37, Hp iPhone 7 Plus warna Gold, Hp iPhone 11 warna Purple dan Device Vape Hez Ohm warna Pink.

"Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ke 3e KUHP Pidana, ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara tentang pencurian,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support