SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dalam menyambut hari kemardekaan 17 Agustus 2022 Polres Tanjung Perak Surabaya kembali ungkap kasus peredaran barang haram berupa narkotika jenis Sabu pada Selasa (16/8/2022)
ketiga pelaku yang diketahui inisial, Y.A 40 tahun, tempat tinggal kos di Jalan kali judan, A.W.R 38 tahun pekerja (sopir) asal kos Jalan Bendul Merisi selatan, dan T.J.K 28 tahun pekerja (warkop) bertempat tinggal, Dusun Madurejo
Kapolres AKBP Anton didampingi Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, pada saat Pres Rilis, memang benar pada Selasa 09/08/22 sekitar jam 11.15 Wib di dalam kamar Kos Di Jalan Kalijudan Surabaya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial Y.A. disitulah kami menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat ± 6,165, dan jenis Pil Extacy dengan sejumlah 4.987 Butir. Obat Keras Jenis Pil LL dan Y jumlah 209.000 Butir.
"Dari hasil keterangan Y.A mengedarkan sabu dengan cara mendapat perintah dari tersangka A.W.R dengan cara sistem ranjau Kemudian di lakukan pengembangan terhadap A.W.R pada Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib dipinggir Jalan Tapak siring surabaya dan di temukan Narkotika jenis sabu dengan seberat, +6,93 gram berserta serbuk pil ekstasi warna biru dengan berat, + 8,34 gram dan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir,"tegasnya.
"Selanjutnya kami tindak lanjuti kembali kepada tersangka inisial T.J.F pada hari Sabtu tanggal 13/08/22 sekitar pukul 12.00 Wib. di dalam rumah beralamatkan di Dusun Temuireng Desa Temuireng, disitu kami juga menemukan obat jenis pil LL dengan Sejumlah 11.300.000 butir,"imbuhnya.
Sementara tim kami juga menggeladah ditanam lawan sawah yang berasal, Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, di temukan barang bukti. Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 30,111 Kg.
Barang haram tersebut milik tersangka A.W.R yang di titipkan kepada pelaku T.J.F. dan Kami juga masih mengejar satu kawan dari pelaku inisial S, yang kini masih (DPO) Daftar Pencarian Orang.
Polisi mengamankan barang bukti narkotika Jenis sabu ± 36,276 Kg dan pil ekstasi sebanyak 4.997 Butir, 3 obat keras/pil koplo 11.509.000 butir, serbuk pil ekstasi berat ± 8,34 Gram, 1 buah buku catatan pembukuan transaksi jual beli sabu, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik. 1 Buah ATM BCA, 7 buah klip plastik besar bekas isi Pil Ekstasi, 1 buah timbangan elektrik besar merk new tech warna Putih, 2 buah timbangan Kecil warna hitam dan silver, 1 buah sekrop shabu Besar yang terbuat dari Stainlis, 1 buah sekrop shabu Kecil yang terbuat dari sedotan plastik besar, 1 bandel plastik besar bertuliskan EGM, 1 buah buku catatan pembukuan Transaksi Jual Bell Shabu satu buah surat Jalan No.04 16 Juli 2022 yang berisi pengiriman 165 karton/dos obat DMP dan LL, 4 buah tas besar, 1 unit handphone merk redmi note 10 warna dan handphone merk redmi 9C wama biru.
Kini ketiga pelaku spesialis Y.A , A.W.R dan T.J.F harus merayakan hari kemerdekaan di dalam jeruji besi dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar