Rabu, 17 Agustus 2022

PRT Nyambi Edarkan Sabu, Berakhir di Hotel Prodeo


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Berakhirlah sudah perjalanan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT)  melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu - sabu, setelah aksinya diketahui pihak Kepolisian Polsek Gubeng Surabaya.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Asnipah (42 tahun) merupakan warga Jalan Kedung Anyar Sawahan Surabaya, pada Minggu 07 Agustus 2022 sekitar pukul 17.45 Wib.

Kapolsek Gubeng Surabaya Kompol Sodik Efendi mengatakan, penangkapan terhadap Asnipah berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Sememi Jaya Gang I Surabaya.

“Dari informasi kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut,” jelas Sodik, pada Selasa (17/8/2022).

Kompol Sodik mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik yang berisi kristal sabu. 

“Setelah dilakukan penggeledahan anggota kami menemukan sabu-sabu siap edar dengan rincian, 0,56 gram, dan 0,25 gram dengan klip plastiknya pembungkusnya, Asnipah mengaku keseluruhan sabu tersebut miliknya,” kata Sodik.

Sodik menambahkan, selain sabu kami juga mengamankan dari tangan Asnipah berupa, Satu unit Handphone.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Asnipah dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,"pungkasnya.(Red79)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support