SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap pelaku pencurian sepeda motor Di depan Salon (RIZKA..red) Jalan Bulaksari 28, Surabaya pada Kamis 18 Agustus 2022 sekira pukul 08.05 WlB.
Salah satu Korban yang diketahui inisial RS, 28 tahun, Swasta, Alamat Ds. Sempurna kecamatan Ngancar kabupaten Kediri.
Sedangkan pelaku yang diamankan inisial IN, laki laki, 27 Tahun, Swasta, Alamat Jalan Wonokusumo Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan menjelaskan, bahwa pada Kamis 18 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib pelaku melakukan pencurian tersebut.
"Berawal korban mengeluarkan sepeda motor kemudian dipanasi dan ditinggal masuk kedalam salon selang beberapa menit tiba-tiba terdengar suara motor digas, seketika itu korban keluar serta mendapati satu orang, laki-laki sedang menaiki sepeda motor itu" Tegasnya.
"Kemudian korban teriak maling -(maling..red) lalu tersangka berhasil diamankan warga,
selanjutnya kepolisian mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut"imbuhnya.
Barang bukti yang disita polisi, satu sepeda Motor Honda PCX No.pol : AG-3602-ECQ (milik korban), satu unit sepeda motor Honda PCX No.pol : L-5864-NG (milik tsk).
TNK pajak sepeda motor honda PCX No.pol : AG-3602-ECQ serta satu buah kunci Kontak.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar